Suksesi Humbang Hasundutan 2015
Oleh : Thomson Hutasoit.
Pendahuluan.
Salah
satu indikator kesuksesan suatu daerah ialah berlangsungnya suksesi
kepemimpinan dengan baik dan lancar ditandai hadirnya figur pemimpin berkualitas
mumpuni, memiliki kompetensi, kapabel, kredibel, serta berintegritas untuk
melanjutkan estafet kepemimpinan sebelumnya.
Berbagai
prestasi yang ditorehkan pemimpin masa bakti sebelumnya harus bisa ditingkatkan lebih tinggi sebab fondasi
pembangunan telah dipersiapkan kepala daerah sebelumnya secara matang dan
mendetail.
Proses
suksesi harus dipahami adalah suatu keharusan alamiah sehingga setiap pemimpin
tidak boleh lupa, bahwa pergantian kepemimpinan tidak ada satu orang pun bisa
menundanya sesuai peraturan perundang-undangan serta perputaran masa. Karena
itu, setiap pemimpin harus pula menyadari, bahwa mempersiapkan suksesi
kepemimpinan merupakan salah satu tugas fundamental serta urgen untuk
melanjutkan tugas kepemimpinan periode berikutnya. .
Berbagai capaian prestasi yang
diraih seorang pemimpin sebelumnya harus mampu dilanjutkan pemimpin baru
sebagai pemegang estafet untuk menyelesaikan agenda-agenda pembangunan yang
belum tuntas dilaksanakan pemimpin yang digantinya. Bila tidak demikian maka
akan timbul stagnasi, bahkan kemunduran prestasi kinerja dari pemimpin
sebelumnya.
Hal
itu, tentu menjadi faktor pertama dan utama dalam memilih dan menentukan calon
pemimpin (kepala daerah/wakil kepala daerah) agar laju pertumbuhan pembangunan
daerah tidak mengalami kemerosotan pada periode berikutnya. Oleh karena itu,
pemilihan calon kepala daerah/wakil kepala daerah menjadi sangat berpengaruh
besar terhadap laju perkembangan
pembangunan daerah.
Oleh
sebab itu, mempersiapkan suksesi kepemimpinan merupakan hal paling esensial dan
fundamental agar mampu menjaga kesinambungan laju pembangunan daerah untuk
periode berikutnya.
Menyikapi
pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Humbang Hasundutan periode
2015-2019 tentu sungguh sangat menarik sebab periode kepemimpinan Bupati Drs.
Maddin Sihombing MSi dengan Wakilnya Drs. Marganti Manullang dua periode akan
berakhir pada tahun 2015.
Harus
diakui bahwa soliditas kepemimpinan Bupati Maddin Sihombing dengan Marganti
Manullang selama dua periode kepemimpinan kepala daerah Kabupaten Humbang
Hasundutan merupakan salah satu pasangan bupati/wakil bupati paling tersolid di
Provinsi Sumatera Utara. Sebab, hanya pasangan inilah yang mampu bertahan tidak
“cakar-cakaran” hingga akhir kepemimpinannya dua periode berturut-turut.
Sementara pasangan bupati/wakil bupati lain “hancur berantakan” walau masih
satu periode masa kepemimpinannya.
Kekompakan,
kerjasama, keharmonisan antara Bupati Maddin Sihombing dengan wakilnya Marganti
Manullang patut diapresiasi secara positif, terlepas dari “riak-riak” kecil tak
pernah muncul kepermukaan menjadikan kepemimpinan bupati/wakil bupati Kabupaten
Humbang Hasundutan selama dua periode patut dijadikan salah satu indikator
memilih pasangan calon bupati/wakil bupati untuk periode berikutnya agar laju
perkembangan kemajuan di Kabupaten Humbang Hasundutan dapat ditingkatkan, atau
minimal dapat dipertahankan di periode mendatang.
Jika
diamati, dianalisa dengan cermat “perseteruan” antara bupati dengan wakilnya,
walikota dengan wakilnya, bahkan gubernur dengan wakilnya merupakan salah satu
faktor pertama dan utama terjadinya stagnasi pembangunan daerah. Bahkan kondusifitas
daerah kacau balau tidak terlepas dari perseteruan antara kepala daerah dengan
wakilnya menimbulkan kebimbangan, keragu-raguan pejabat dibawahnya. Belum lagi,
saling intai, saling memasung berakibat stagnasi pembangunan yang berujung pada
mandeknya pelayanan publik.
Perseteruan
itu harus dimaknai kegagalan kepemimpinan paling fatal yang sama sekali tak
berkorelasi terhadap kepentingan rakyat. Kepala daerah dan wakil kepala daerah
yang seharusnya saling melengkapi justru berseteru serta saling menjatuhkan
menjadikan kehadiran pemimpin di ruang publik tidak secara nyata-nyata
dirasakan rakyat. Dan inilah salah satu pertimbangan pertama dan utama memilih
pasangan calon kepala daerah di provinsi ini agar tidak terulang lagi
perseteruan kepala daerah dengan wakilnya seperti selama ini.
Sebagai agenda lima tahunan sesuai peraturan
perundang-undangan, Pilkada Kabupaten Humbang Hasundutan tahun 2015 adalah
sebuah momentum strategis bagi seluruh masyarakat untuk menghadirkan
bupati/wakil bupati memiliki kompetensi, kapasitas, kapabilitas, kredibilitas,
integritas yang minimal dimiliki Bupati Drs. Maddin Sihombing MSi agar laju pembangunan
di Kabupaten Humbang Hasundutan dapat ditingkatkan atau minimal dapat
dipertahankan pada periode-periode berikutnya.
Rakyat memiliki kedaulatan untuk mememilih
dan/atau menentukan pemimpinya melalui Pilkada sehingga nasib pembangunan
Kabupaten Humbang Hasundutan sejatinya berada di tangan rakyat sebagai pemilik
kedaulatan atau hak pilih. Kesempatan ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya,
tanpa tergiur taktik strategi kedermawanan palsu, kebaikan sesaat, seperti;
politik bagi-bagi uang, bagi-bagi sembako ataupun bantuan-bantuan lainnya yang
diberikan “orang tiba-tiba baik (tompu burju)” membutakan mata rakyat.
Oleh karena itu, sebagai putera Humbang
Hasundutan mengajak seluruh masyarakat di bona pasogit tercinta agar tidak
memilih calon bupati/wakil bupati atas kemampuan bagi-bagi uang, bagi-bagi
sembako, serta bantuan lainnya, tetapi memilih calon bupati/wakil bupati
berdasarkan kompetensi, kapasitas, kapabilitas, kredibitas, integritas untuk
memimpin Kabupaten Humbang Hasundutan lima tahun ke depan.
Kepemimpinan berbasis kearifan lokal.
Sebagai bona pasogit bangso Batak kabupaten
Humbang Hasundutan membutuhkan kepala daerah/wakil kepala daerah yang memahami
komprehensif paripurna kepemimpinan berbasis kearifan kultur budaya Batak
yakni; Raja urat ni uhum na mora ihot ni hosa, Monang maralohon musu talu
maralohon dongan, Pamuro so mantat sior parmahan so mantat batahi, Siduduk na
ginjang sibalun na bolak, Parsipitu lili, Hariara na bolon, Pardasing so ra
teleng parhatian so ra monggal, Paramak so balunon parsangkalan so mahiang,
Partogi pangihutan panungkunan pandapotan (Thomson Hutasoit, 2014).
Kepemimpinan
seperti inilah yang sangat dibutuhkan dan diharapkan mampu membawa percepatan
kemajuan pembangunan di Humbang Hasundutan sebagai bona pasogit Batak yang
masih menjunjung tinggi adat budaya dalam hidup sehari-hari. Pendekatan (approach) adat budaya serta kearifan
lokal harus pula dimaknai model kepemimpinan yang paling jitu untuk mendorong
laju pembangunan sesuai hakikat otonomi daerah saat ini. Setiap daerah harus
mampu menggali dan mengembangkan potensi daerahnya, termasuk menciptakan
produk-produk unggulan spesifik berdaya saing.
Untuk
menggali potensi daerah tentu sangat dibutuhkan kepemimpinan yang mengetahui
dan memahami kebutuhan, kepentingan, keunggulan daerah secara komprehensif
paripurna. Karena itu, diperlukan kecerdasan, kejenialan (Parsipitu Lili) kepala daerah/wakil kepala daerah agar mampu
mengindetifikasi, menginventarisasi, memetakan seluruh keunggulan dalam bentuk
matriks-matriks potensi yang akan ditawarkan kepada calon investor, baik
domestik maupun asing yang berguna meningkatkan kemakmuran dan kesejateraan
masyarakat Humbang Hasundutan.
Visi-Misi
calon bupati/wakil bupati tidak perlu terlalu outopis, melainkan visi-misi
realistis untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan sesuai
dengan kearifan lokal yang masih menghargai dan menjunjung tinggi adat budaya
Batak Toba sebagai tatanan masyarakat setempat. Calon kepala daerah/wakil
kepala daerah harus tahu komprehensif paripurna mau dibawa kemana Humbang
Hasundutan ke depan.
Perda Perlindungan Masyarakat Hukum
Adat.
Berbagai
permasalahan masyarakat Humbang Hasundutan seperti; tanah ulayat, hutan hukum
adat, perlindungan situs-situs budaya, perlindungan tanam endemik, pelestarian
adat budaya adalah merupakan hal paling esensial fundamental menjadi perhatian
pemerintah daerah sebagai bona pasogit asal-usul bangso Batak. Namun bila
diperhatikan dengan cermat justru hal inilah yang selalu luput dari arah
kebijakan pemerintahan daerah Humbang Hasundutan selama ini.
Sebagai daerah masyarakat hukum adat
pemerintah Humbang Hasundutan tentu harus mampu melindungi hak masyarakat hukum
adat secara maksimal melalui peraturan daerah (Perda) perlindungan masyarakat
hukum adat. Pemerintah daerah harus menyadari, bahwa hak-hak masyarakat hukum
adat serta hak keperdataannya adalah kebutuhan primer yang harus dijamin dan
dilindungi agar tidak “dirampas” oleh pihak-pihak tertentu. Sebab semaju apapun
pembangunan Humbang Hasundutan tanpa secara nyata-nyata meningkatkan taraf
hidup masyarakat maka pembangunan itu akan menjadi malapetaka bagi masyarakat. Karena
itu, prioritas kebijakan pemerintah daerah Humbang Hasundutan haruslah
diletakkan pada perlindungan hak masyarakat hukum adat agar daerah ini bisa
dipertahankan sebagai “Pusat Peradaban Batak Toba”. Sungguh tak masuk akal,
daerah masyarakat hukum adat tapi hingga saat ini tak satu pun peraturan daerah
(Perda) yang menjamin dan melindungi hak masyarakat hukum adat.
Sangat disesalkan, berbagai
permasalahan atau kasus yang terjadi di Humbang Hasundutan selama ini bermuara
dari kelalaian pemangku kekuasaan (Bupati, DPRD) yang tak pernah berkeinginan
kuat menerbitkan peraturan daerah (Perda) untuk melindungi rakyatnya yang notabene masyarakat hukum adat.
Oleh
karena itu, calon bupati/wakil bupati yang dibutuhkan ialah calon bupati/wakil
bupati yang peduli dengan perjuangan hak masyarakat hukum adat secara nyata,
bukan sekadar janji berpihak tanpa bukti nyata.
Harus disadari pula, bahwa
perampasan, perampokan hak keperdataan
masyarakat hukum adat dengan alasan apapun adalah sebuah kejahatan kemanusiaan
serta pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang harus memperoleh perlindungan
dari pemerintah, pemerintah daerah sesuai amanat konstitusi. Hak dasar ini
pulalah yang perlu mendapat calon kepala daerah/wakil kepala daerah, bukan
janji-janji manis apalagi membangun fasilitas umum, bagi-bagi uang untuk
membius alam sadar rakyat seolah-olah telah menemukan “:dewa penolong”
melepaskan penderitaan rakyat.
Masyarakat Humbang Hasundutan harus
cermat, cerdas memilih calon bupati/ wakil bupati berkomitmen kuat melindungi
hak masyarakat hukum adat melalui “kontrak politik” jika terpilih menerbitkan peraturan daerah
(Perda) perlindungan hak masyarakat hukum adat. Kontrak politik inilah mahar
suara (suara pemilih) rakyat terhadap calon bupati/wakil bupati pada Pilkada
2015 agar penderitaan masyarakat hukum adat selama ini dapat dituntaskan.
Membangun Komunikasi Bona Pasogit dengan
Diaspora.
Membangun Kabupaten Humbang
Hasundutan dengan kemampuan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)
semata adalah sebuah kemustahilan belaka. Anggaran pendapatan dan belanja
daerah (APBD) Kabupaten Humbang Hasundutan yang masih minim tak akan mampu
membiayai berbagai sektor pembangunan yang sedemikian kompleks. Karena itu,
sungguh sangat keliru besar apabila pradigma pembangunan didasarkan pada
kemampuan APBD Humbang Hasundutan belaka.
Dalam keterbatasan kemampuan APBD
Humbang Hasundutan itulah dibutuhkan kepala daerah/wakil kepala daerah yang
mampu membangun komunikasi bona pasogit dengan diasporanya (perantau) yang
telah berhasil di rantau orang. Putera-puteri Kabupaten Humbang Hasundutan yang
telah berhasil di daerah perantauan perlu diajak menanam investasi di bona pasogit melalui
komunikasi intensif, berkesinambungan. Berbagai peluang investasi yang
didasarkan pada identifikasi, inventarisasi, pemetaan, serta matriks-matriks
potensi investasi perlu dikomunikasikan kepada anak rantau Habupaten Humbang
Hasundutan dimana pun berada agar berminat menanamkan modalnya di bona pasogit.
Kemampuan, kemahiran, kepiawian
calon kepala daerah/wakil kepala daerah membangun jembatan komunikasi bona
pasogit dengan diaspora merupakan faktor penting yang dipertimbangkan dari para
calon bupati/wakil bupati 2015 ini. Tidak lagi cukup mamiliki kemampuan
mengelola mata anggaran APBD Kabupaten Humbang Hasundutan, melainkan memiliki
kemampuan dan kepiawian mengajak, mendorong diaspora untuk berinvestasi di
Humbang Hasundutan. Karena itu, calon bupati/wakil bupati akan dipilih adalah
calon kepala daerah/wakil kepala daerah yang memiliki akses luas terhadap
diaspora maupun pihak lain untuk menanam investasinya di Kabupaten Humbang
Hasundutan ke depan.
Calon bupati/wakil bupati selain
memiliki kemampuan pamong praja (parhobas) tentu harus pula memiliki kemampuan enterpreneurships, marketing menawarkan berbagai keunggulan spesifik daerah yang
menjadi daya tarik berinvestasi.
Berbagai
peraturan daerah (Perda) yang menjamin kemudahan berinvestasi harus mampu
ditelorkan serta didukung kondusivitas politik yang mantap sebagai salah satu
syarat pertumbuhan investasi di Kabupaten Humbang Hasundutan di masa akan
datang. Pradigma konvensional yang selalu memosisikan pemangku kekuasaan
sebagai pangreh praja (pemberi perintah) harus segera dirubah menjadi pamong
praja (parhobas) agar pelayanan publik prima dapat ditingkatkan dan
dimaksimalkan dari waktu ke waktu. Karena itu pula lah maka kepemimpinan
berbasis kearifan kultur budaya Batak Toba memegang peranan penting untuk
mendorong partisipasi masyarakat yang notabene
masyarakat hukum adat.
Sungguh sangat keliru besar apabila di zaman
otonomi daerah pemerintah daerah Kabupaten Humbang Hasundutan tidak mampu
menciptakan atau melahirkan produk unggulan spesifik berdaya saing berbasis
kearifan lokal sesuai amanat hakiki lahirnya otonomi daerah saat ini.
Kecerdasan,
kejenialan kepala daerah/wakil kepala daerah menggali dan mengembangkan potensi
terpendam untuk selanjutnya dijadikan komoditi unggulan spesifik berdaya saing
menjadi salah satu indikator pertama dan utama berhasil tidaknya kepala
daerah/wakil kepala daerah dalam kepemimpinannya. Karena itu, calon kepala
daerah/wakil kepala daerah harus memiliki kreativitas, innovatif untuk menggali
dan menemukan potensi-potensi alamiah yang belum tersentuh arah kebijakan
pemerintahan daerah Kabupaten Humbang Hasundutan selama ini. Bukan hanya
sekadar melanjutkan program kerja bupati/wakil bupati periode sebelumnya.
Membangun Laboratorium Peradaban.
Salah satu permasalahan bangsa saat
ini ialah terjadinya degradasi karakter mental, moral di segala lini kehidupan
berbangsa dan bernegara. Degradasi itu telah menyentuh titik nadir terendah
yang dicerminkan tindakan-tindakan tak terpuji seperti; tindak pidana korupsi,
penyelewengan amanah, perampasan hak pihak lain, krisis moral, kemunafikan,
paranoid, dan lain sebagainya.
Sadar atau tidak hal itu terjadi akibat
terdegradasinya peradaban manusia itu sendiri. Tercerabutnya akar budaya
kearifan lokal yang menjadi tatanan kehidupan masyarakat sering terabaikan demi
mengejar pertumbuhan pembangunan yang sangat bertentangan dengan nilai-nilai
adat budaya masyarakat setempat. Salah satu contoh konkrit ialah tumbuhnya café
remang-remang yang banyak dilansir media massa belakangan ini. Sungguh
menyedihkan serta mengiris hati daerah masyarakat adat yang menjunjung tinggi nilai-nilai
luhur moral kini ternodai kehadiran usaha pemburu rupiah yang mengabaikan
nilai-nilai luhur adat budaya setempat. Hal ini tentu harus lah disadari sebauh
ancaman tergerusnya nilai-nilai adat budaya sekaligus peradaban masyarakat
beradat dan beradab.
Sebagai pusat peradaban bangso
Batak, khususnya Batak Toba Kabupaten Humbang Hasundutan harus bekerja keras
untuk membersihkan daerah tersebut dari hal-hal yang tidak sesuai dengan
nilai-nilai luhur adat budaya, nilai religius agar Humbang Hasundutan bisa
dipertahankan laboratorium peradaban manusia beradat dan beradab sepanjang
sejarah.
Karena itu, calon kepala
daerah/wakil kepala daerah harus mampu menentukan peta jalan (road map) pembangunan laboratorium
peradaban secara terencana, terpadu, terukur, terintegrasi, serta berkelanjutan
agar Kabupaten Humbang Hasundutan menjadi daerah percontohan pelestarian adat
budaya, kearifan lokal di negeri ini. Sadar atau tidak gerakan anti korupsi
saat ini telah lama dikenal dan diterapkan nenek moyang Batak Toba yakni;
“Ndang jadi panganon sian balik ni rere”. Kearifan-kearifan adat budaya seperti
inilah yang terabaikan dari bangsa ini sehingga timbul tindakan-tindakan tak
terpuji menjadikan bangsa kehilangan muka di mata internasional.
Untuk itu, calon kepala daerah/wakil
kepala daerah 2015 harus memiliki kemampuan dan komitmen kuat menggali,
mengidentifikasi, inventarisasi, pemetaan kearifan adat budaya serta kearifan
lokal untuk dijadikan model pembangunan sehingga Kabupaten Humbang Hasundutan
benar-benar Laboratorium Peradaban yang didukung sumber daya manusia (SDM)
mumpuni. Sebab, tanpa meningkatkan kualitas SDM penggalian potensi daerah akan
menjadi suatu kemustahilan belaka.
Inilah sumbangsih pemikiran putera
Humbang Hasundutan sebagai wujud kepedulian
menyikapi suksesi kepemimpinan Humbang Hasundutan 2015 agar momentum
strategis itu benar-benar bisa menghadirkan bupati/wakil bupati periode
2015-2019 mumpuni, berkompetensi, kapabel, kredibel, serta berintegritas demi
kemakmuran, kesejateraan, keadilan seluruh masyarakat Humbang Hasundutan.
Medan,
25 Mei 2015
Thomson
Hutasoit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar