Minggu, 24 Mei 2015

Suksesi Humbang Hasundutan 2015



Suksesi Humbang Hasundutan 2015
Oleh : Thomson Hutasoit.

Pendahuluan.
Salah satu indikator kesuksesan suatu daerah ialah berlangsungnya suksesi kepemimpinan dengan baik dan lancar  ditandai hadirnya figur pemimpin berkualitas mumpuni, memiliki kompetensi, kapabel, kredibel, serta berintegritas untuk melanjutkan estafet kepemimpinan sebelumnya.
Berbagai prestasi yang ditorehkan pemimpin masa bakti sebelumnya harus bisa  ditingkatkan lebih tinggi sebab fondasi pembangunan telah dipersiapkan kepala daerah sebelumnya secara matang dan mendetail.
Proses suksesi harus dipahami adalah suatu keharusan alamiah sehingga setiap pemimpin tidak boleh lupa, bahwa pergantian kepemimpinan tidak ada satu orang pun bisa menundanya sesuai peraturan perundang-undangan serta perputaran masa. Karena itu, setiap pemimpin harus pula menyadari, bahwa mempersiapkan suksesi kepemimpinan merupakan salah satu tugas fundamental serta urgen untuk melanjutkan tugas kepemimpinan periode berikutnya. .
            Berbagai capaian prestasi yang diraih seorang pemimpin sebelumnya harus mampu dilanjutkan pemimpin baru sebagai pemegang estafet untuk menyelesaikan agenda-agenda pembangunan yang belum tuntas dilaksanakan pemimpin yang digantinya. Bila tidak demikian maka akan timbul stagnasi, bahkan kemunduran prestasi kinerja dari pemimpin sebelumnya.
Hal itu, tentu menjadi faktor pertama dan utama dalam memilih dan menentukan calon pemimpin (kepala daerah/wakil kepala daerah) agar laju pertumbuhan pembangunan daerah tidak mengalami kemerosotan pada periode berikutnya. Oleh karena itu, pemilihan calon kepala daerah/wakil kepala daerah menjadi sangat berpengaruh besar terhadap laju  perkembangan pembangunan daerah.
Oleh sebab itu, mempersiapkan suksesi kepemimpinan merupakan hal paling esensial dan fundamental agar mampu menjaga kesinambungan laju pembangunan daerah untuk periode berikutnya.
Menyikapi pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Humbang Hasundutan periode 2015-2019 tentu sungguh sangat menarik sebab periode kepemimpinan Bupati Drs. Maddin Sihombing MSi dengan Wakilnya Drs. Marganti Manullang dua periode akan berakhir pada tahun 2015.
Harus diakui bahwa soliditas kepemimpinan Bupati Maddin Sihombing dengan Marganti Manullang selama dua periode kepemimpinan kepala daerah Kabupaten Humbang Hasundutan merupakan salah satu pasangan bupati/wakil bupati paling tersolid di Provinsi Sumatera Utara. Sebab, hanya pasangan inilah yang mampu bertahan tidak “cakar-cakaran” hingga akhir kepemimpinannya dua periode berturut-turut. Sementara pasangan bupati/wakil bupati lain “hancur berantakan” walau masih satu periode masa kepemimpinannya.  
Kekompakan, kerjasama, keharmonisan antara Bupati Maddin Sihombing dengan wakilnya Marganti Manullang patut diapresiasi secara positif, terlepas dari “riak-riak” kecil tak pernah muncul kepermukaan menjadikan kepemimpinan bupati/wakil bupati Kabupaten Humbang Hasundutan selama dua periode patut dijadikan salah satu indikator memilih pasangan calon bupati/wakil bupati untuk periode berikutnya agar laju perkembangan kemajuan di Kabupaten Humbang Hasundutan dapat ditingkatkan, atau minimal dapat dipertahankan di periode mendatang.  
Jika diamati, dianalisa dengan cermat “perseteruan” antara bupati dengan wakilnya, walikota dengan wakilnya, bahkan gubernur dengan wakilnya merupakan salah satu faktor pertama dan utama terjadinya stagnasi pembangunan daerah. Bahkan kondusifitas daerah kacau balau tidak terlepas dari perseteruan antara kepala daerah dengan wakilnya menimbulkan kebimbangan, keragu-raguan pejabat dibawahnya. Belum lagi, saling intai, saling memasung berakibat stagnasi pembangunan yang berujung pada mandeknya pelayanan publik.  
Perseteruan itu harus dimaknai kegagalan kepemimpinan paling fatal yang sama sekali tak berkorelasi terhadap kepentingan rakyat. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang seharusnya saling melengkapi justru berseteru serta saling menjatuhkan menjadikan kehadiran pemimpin di ruang publik tidak secara nyata-nyata dirasakan rakyat. Dan inilah salah satu pertimbangan pertama dan utama memilih pasangan calon kepala daerah di provinsi ini agar tidak terulang lagi perseteruan kepala daerah dengan wakilnya seperti selama ini.
Sebagai agenda lima tahunan sesuai peraturan perundang-undangan, Pilkada Kabupaten Humbang Hasundutan tahun 2015 adalah sebuah momentum strategis bagi seluruh masyarakat untuk menghadirkan bupati/wakil bupati memiliki kompetensi, kapasitas, kapabilitas, kredibilitas, integritas yang minimal dimiliki Bupati Drs. Maddin Sihombing MSi agar laju pembangunan di Kabupaten Humbang Hasundutan dapat ditingkatkan atau minimal dapat dipertahankan pada periode-periode berikutnya.
Rakyat memiliki kedaulatan untuk mememilih dan/atau menentukan pemimpinya melalui Pilkada sehingga nasib pembangunan Kabupaten Humbang Hasundutan sejatinya berada di tangan rakyat sebagai pemilik kedaulatan atau hak pilih. Kesempatan ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya, tanpa tergiur taktik strategi kedermawanan palsu, kebaikan sesaat, seperti; politik bagi-bagi uang, bagi-bagi sembako ataupun bantuan-bantuan lainnya yang diberikan “orang tiba-tiba baik (tompu burju)” membutakan mata rakyat.
Oleh karena itu, sebagai putera Humbang Hasundutan mengajak seluruh masyarakat di bona pasogit tercinta agar tidak memilih calon bupati/wakil bupati atas kemampuan bagi-bagi uang, bagi-bagi sembako, serta bantuan lainnya, tetapi memilih calon bupati/wakil bupati berdasarkan kompetensi, kapasitas, kapabilitas, kredibitas, integritas untuk memimpin Kabupaten Humbang Hasundutan lima tahun ke depan.
Kepemimpinan berbasis kearifan lokal.
Sebagai bona pasogit bangso Batak kabupaten Humbang Hasundutan membutuhkan kepala daerah/wakil kepala daerah yang memahami komprehensif paripurna kepemimpinan berbasis kearifan kultur budaya Batak yakni; Raja urat ni uhum na mora ihot ni hosa, Monang maralohon musu talu maralohon dongan, Pamuro so mantat sior parmahan so mantat batahi, Siduduk na ginjang sibalun na bolak, Parsipitu lili, Hariara na bolon, Pardasing so ra teleng parhatian so ra monggal, Paramak so balunon parsangkalan so mahiang, Partogi pangihutan panungkunan pandapotan (Thomson Hutasoit, 2014).
Kepemimpinan seperti inilah yang sangat dibutuhkan dan diharapkan mampu membawa percepatan kemajuan pembangunan di Humbang Hasundutan sebagai bona pasogit Batak yang masih menjunjung tinggi adat budaya dalam hidup sehari-hari. Pendekatan (approach) adat budaya serta kearifan lokal harus pula dimaknai model kepemimpinan yang paling jitu untuk mendorong laju pembangunan sesuai hakikat otonomi daerah saat ini. Setiap daerah harus mampu menggali dan mengembangkan potensi daerahnya, termasuk menciptakan produk-produk unggulan spesifik berdaya saing.
Untuk menggali potensi daerah tentu sangat dibutuhkan kepemimpinan yang mengetahui dan memahami kebutuhan, kepentingan, keunggulan daerah secara komprehensif paripurna. Karena itu, diperlukan kecerdasan, kejenialan (Parsipitu Lili)  kepala daerah/wakil kepala daerah agar mampu mengindetifikasi, menginventarisasi, memetakan seluruh keunggulan dalam bentuk matriks-matriks potensi yang akan ditawarkan kepada calon investor, baik domestik maupun asing yang berguna meningkatkan kemakmuran dan kesejateraan masyarakat Humbang Hasundutan.
Visi-Misi calon bupati/wakil bupati tidak perlu terlalu outopis, melainkan visi-misi realistis untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan sesuai dengan kearifan lokal yang masih menghargai dan menjunjung tinggi adat budaya Batak Toba sebagai tatanan masyarakat setempat. Calon kepala daerah/wakil kepala daerah harus tahu komprehensif paripurna mau dibawa kemana Humbang Hasundutan ke depan.
Perda Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
            Berbagai permasalahan masyarakat Humbang Hasundutan seperti; tanah ulayat, hutan hukum adat, perlindungan situs-situs budaya, perlindungan tanam endemik, pelestarian adat budaya adalah merupakan hal paling esensial fundamental menjadi perhatian pemerintah daerah sebagai bona pasogit asal-usul bangso Batak. Namun bila diperhatikan dengan cermat justru hal inilah yang selalu luput dari arah kebijakan pemerintahan daerah Humbang Hasundutan selama ini.
            Sebagai daerah masyarakat hukum adat pemerintah Humbang Hasundutan tentu harus mampu melindungi hak masyarakat hukum adat secara maksimal melalui peraturan daerah (Perda) perlindungan masyarakat hukum adat. Pemerintah daerah harus menyadari, bahwa hak-hak masyarakat hukum adat serta hak keperdataannya adalah kebutuhan primer yang harus dijamin dan dilindungi agar tidak “dirampas” oleh pihak-pihak tertentu. Sebab semaju apapun pembangunan Humbang Hasundutan tanpa secara nyata-nyata meningkatkan taraf hidup masyarakat maka pembangunan itu akan menjadi malapetaka bagi masyarakat. Karena itu, prioritas kebijakan pemerintah daerah Humbang Hasundutan haruslah diletakkan pada perlindungan hak masyarakat hukum adat agar daerah ini bisa dipertahankan sebagai “Pusat Peradaban Batak Toba”. Sungguh tak masuk akal, daerah masyarakat hukum adat tapi hingga saat ini tak satu pun peraturan daerah (Perda) yang menjamin dan melindungi hak masyarakat hukum adat.
            Sangat disesalkan, berbagai permasalahan atau kasus yang terjadi di Humbang Hasundutan selama ini bermuara dari kelalaian pemangku kekuasaan (Bupati, DPRD) yang tak pernah berkeinginan kuat menerbitkan peraturan daerah (Perda) untuk melindungi rakyatnya yang notabene masyarakat hukum adat.
Oleh karena itu, calon bupati/wakil bupati yang dibutuhkan ialah calon bupati/wakil bupati yang peduli dengan perjuangan hak masyarakat hukum adat secara nyata, bukan sekadar janji berpihak tanpa bukti nyata.  
            Harus disadari pula, bahwa perampasan, perampokan  hak keperdataan masyarakat hukum adat dengan alasan apapun adalah sebuah kejahatan kemanusiaan serta pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang harus memperoleh perlindungan dari pemerintah, pemerintah daerah sesuai amanat konstitusi. Hak dasar ini pulalah yang perlu mendapat calon kepala daerah/wakil kepala daerah, bukan janji-janji manis apalagi membangun fasilitas umum, bagi-bagi uang untuk membius alam sadar rakyat seolah-olah telah menemukan “:dewa penolong” melepaskan penderitaan rakyat.
            Masyarakat Humbang Hasundutan harus cermat, cerdas memilih calon bupati/ wakil bupati berkomitmen kuat melindungi hak masyarakat hukum adat melalui “kontrak politik”  jika terpilih menerbitkan peraturan daerah (Perda) perlindungan hak masyarakat hukum adat. Kontrak politik inilah mahar suara (suara pemilih) rakyat terhadap calon bupati/wakil bupati pada Pilkada 2015 agar penderitaan masyarakat hukum adat selama ini dapat dituntaskan.
Membangun Komunikasi Bona Pasogit dengan Diaspora.
            Membangun Kabupaten Humbang Hasundutan dengan kemampuan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) semata adalah sebuah kemustahilan belaka. Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Humbang Hasundutan yang masih minim tak akan mampu membiayai berbagai sektor pembangunan yang sedemikian kompleks. Karena itu, sungguh sangat keliru besar apabila pradigma pembangunan didasarkan pada kemampuan APBD Humbang Hasundutan belaka.
            Dalam keterbatasan kemampuan APBD Humbang Hasundutan itulah dibutuhkan kepala daerah/wakil kepala daerah yang mampu membangun komunikasi bona pasogit dengan diasporanya (perantau) yang telah berhasil di rantau orang. Putera-puteri Kabupaten Humbang Hasundutan yang telah berhasil di daerah perantauan perlu diajak  menanam investasi di bona pasogit melalui komunikasi intensif, berkesinambungan. Berbagai peluang investasi yang didasarkan pada identifikasi, inventarisasi, pemetaan, serta matriks-matriks potensi investasi perlu dikomunikasikan kepada anak rantau Habupaten Humbang Hasundutan dimana pun berada agar berminat menanamkan modalnya di bona pasogit.
            Kemampuan, kemahiran, kepiawian calon kepala daerah/wakil kepala daerah membangun jembatan komunikasi bona pasogit dengan diaspora merupakan faktor penting yang dipertimbangkan dari para calon bupati/wakil bupati 2015 ini. Tidak lagi cukup mamiliki kemampuan mengelola mata anggaran APBD Kabupaten Humbang Hasundutan, melainkan memiliki kemampuan dan kepiawian mengajak, mendorong diaspora untuk berinvestasi di Humbang Hasundutan. Karena itu, calon bupati/wakil bupati akan dipilih adalah calon kepala daerah/wakil kepala daerah yang memiliki akses luas terhadap diaspora maupun pihak lain untuk menanam investasinya di Kabupaten Humbang Hasundutan ke depan.
            Calon bupati/wakil bupati selain memiliki kemampuan pamong praja (parhobas) tentu harus pula memiliki kemampuan enterpreneurships, marketing menawarkan berbagai keunggulan spesifik daerah yang menjadi daya tarik berinvestasi.
Berbagai peraturan daerah (Perda) yang menjamin kemudahan berinvestasi harus mampu ditelorkan serta didukung kondusivitas politik yang mantap sebagai salah satu syarat pertumbuhan investasi di Kabupaten Humbang Hasundutan di masa akan datang. Pradigma konvensional yang selalu memosisikan pemangku kekuasaan sebagai pangreh praja (pemberi perintah) harus segera dirubah menjadi pamong praja (parhobas) agar pelayanan publik prima dapat ditingkatkan dan dimaksimalkan dari waktu ke waktu. Karena itu pula lah maka kepemimpinan berbasis kearifan kultur budaya Batak Toba memegang peranan penting untuk mendorong partisipasi masyarakat yang notabene masyarakat hukum adat.
   Sungguh sangat keliru besar apabila di zaman otonomi daerah pemerintah daerah Kabupaten Humbang Hasundutan tidak mampu menciptakan atau melahirkan produk unggulan spesifik berdaya saing berbasis kearifan lokal sesuai amanat hakiki lahirnya otonomi daerah saat ini.
Kecerdasan, kejenialan kepala daerah/wakil kepala daerah menggali dan mengembangkan potensi terpendam untuk selanjutnya dijadikan komoditi unggulan spesifik berdaya saing menjadi salah satu indikator pertama dan utama berhasil tidaknya kepala daerah/wakil kepala daerah dalam kepemimpinannya. Karena itu, calon kepala daerah/wakil kepala daerah harus memiliki kreativitas, innovatif untuk menggali dan menemukan potensi-potensi alamiah yang belum tersentuh arah kebijakan pemerintahan daerah Kabupaten Humbang Hasundutan selama ini. Bukan hanya sekadar melanjutkan program kerja bupati/wakil bupati periode sebelumnya.
Membangun Laboratorium Peradaban.
            Salah satu permasalahan bangsa saat ini ialah terjadinya degradasi karakter mental, moral di segala lini kehidupan berbangsa dan bernegara. Degradasi itu telah menyentuh titik nadir terendah yang dicerminkan tindakan-tindakan tak terpuji seperti; tindak pidana korupsi, penyelewengan amanah, perampasan hak pihak lain, krisis moral, kemunafikan, paranoid, dan lain sebagainya.
             Sadar atau tidak hal itu terjadi akibat terdegradasinya peradaban manusia itu sendiri. Tercerabutnya akar budaya kearifan lokal yang menjadi tatanan kehidupan masyarakat sering terabaikan demi mengejar pertumbuhan pembangunan yang sangat bertentangan dengan nilai-nilai adat budaya masyarakat setempat. Salah satu contoh konkrit ialah tumbuhnya cafĂ© remang-remang yang banyak dilansir media massa belakangan ini. Sungguh menyedihkan serta mengiris hati daerah masyarakat adat yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur moral kini ternodai kehadiran usaha pemburu rupiah yang mengabaikan nilai-nilai luhur adat budaya setempat. Hal ini tentu harus lah disadari sebauh ancaman tergerusnya nilai-nilai adat budaya sekaligus peradaban masyarakat beradat dan beradab.
            Sebagai pusat peradaban bangso Batak, khususnya Batak Toba Kabupaten Humbang Hasundutan harus bekerja keras untuk membersihkan daerah tersebut dari hal-hal yang tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur adat budaya, nilai religius agar Humbang Hasundutan bisa dipertahankan laboratorium peradaban manusia beradat dan beradab sepanjang sejarah.
            Karena itu, calon kepala daerah/wakil kepala daerah harus mampu menentukan peta jalan (road map) pembangunan laboratorium peradaban secara terencana, terpadu, terukur, terintegrasi, serta berkelanjutan agar Kabupaten Humbang Hasundutan menjadi daerah percontohan pelestarian adat budaya, kearifan lokal di negeri ini. Sadar atau tidak gerakan anti korupsi saat ini telah lama dikenal dan diterapkan nenek moyang Batak Toba yakni; “Ndang jadi panganon sian balik ni rere”. Kearifan-kearifan adat budaya seperti inilah yang terabaikan dari bangsa ini sehingga timbul tindakan-tindakan tak terpuji menjadikan bangsa kehilangan muka di mata internasional.
            Untuk itu, calon kepala daerah/wakil kepala daerah 2015 harus memiliki kemampuan dan komitmen kuat menggali, mengidentifikasi, inventarisasi, pemetaan kearifan adat budaya serta kearifan lokal untuk dijadikan model pembangunan sehingga Kabupaten Humbang Hasundutan benar-benar Laboratorium Peradaban yang didukung sumber daya manusia (SDM) mumpuni. Sebab, tanpa meningkatkan kualitas SDM penggalian potensi daerah akan menjadi suatu kemustahilan belaka.
            Inilah sumbangsih pemikiran putera Humbang Hasundutan sebagai wujud kepedulian  menyikapi suksesi kepemimpinan Humbang Hasundutan 2015 agar momentum strategis itu benar-benar bisa menghadirkan bupati/wakil bupati periode 2015-2019 mumpuni, berkompetensi, kapabel, kredibel, serta berintegritas demi kemakmuran, kesejateraan, keadilan seluruh masyarakat Humbang Hasundutan.
                                                                                                            Medan, 25 Mei 2015

                                                                                                            Thomson Hutasoit.       
                 
           
                 

             
            

     


Tidak ada komentar:

Posting Komentar