Rabu, 28 Februari 2018



Pilgubsu 2018 Tak Boleh Mengusik Pluralisme-Multikultural Sumut. 
Oleh: Drs. Thomson Hutasoit.
            Pemilihan gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2018 adalah agenda lima tahunan yang diamanahkan peraturan perundang-undangan untuk memilih calon gubernur/wakil gubernur Sumatera Utara periode 2018-2023 untuk memimpin daerah menuju Sumatera Utara Hebat, Sumatera Utara Jaya agar janji proklamasi masyarakat makmur, sejahtera berkeadilan bagi seluruh rakyat Sumatera Utara, tanpa kecuali bisa terwujud nyata. Suksesi kepemimpinan untuk menghadirkan pemimpin otentik atau pemimpin untuk semua merupakan pemikiran esensial fundamental dari seluruh stakeholders Provinsi Sumatera Utara agar seluruh energi besar penyelenggaraan Pilgubsu 2018 tidak terbuang sia-sia tanpa arti dan makna bagi rakyat Sumatera Utara.
            Arti dan makna hakiki suatu kontestasi politik, terutama pemilihan kepala daerah langsung (Pilkadasung) ialah kedaulatan rakyat memilih calon pemimpinnya secara langsung, sehingga kepala daerah, baik gubernur, bupati/walikota merupakan pilihan rakyat untuk memimpin daerah lima tahun ke depan. Oleh karenanya, partisipasi rakyat pemilih sungguh sangat menentukan hadirnya kepala daerah berkualitas untuk menggawangi pemerintahan daerah sebagaimana didambakan agar pemerintahan bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) tidak sekadar khayalan di alam mimpi. Rakyat pemilih selaku pemilik kedaulatan harus mampu menggunakan momentum strategis Pilgubsu 2018 untuk mendaulat dan menghadirkan gubernur/wakil gubernur yang bisa diharapkan mengemban amanah kepercayaan rakyat secara optimal. Karena itu, rakyat Sumatera Utara harus benar-benar mengetahui, mengenal, memahami rekam jejak (track record) prestasi kinerja setiap kandidat yang berkompetisi dalam Pilgubsu 2018 akan datang.
            Salah satu deteksi dini terhadap perilaku kandidat gubernur/wakil gubernur Sumatera Utara ialah memerhatikan perilaku setiap kandidat mengemban tugas dan tanggung jawab ketika diberi amanah kepercayaan rakyat untuk menduduki jabatan sebelumnya. Artinya, bagaimana perilaku kandidat bersangkutan ketika menduduki jabatan tertentu, apakah bisa dipercaya dan apakah memiliki rekam prestasi kinerja atau sebaliknya. Karena sulit diterima akal sehat, seseorang tak bisa dipercaya serta tak memiliki rekam prestasi kinerja spektakuler bisa diharapkan berprestasi gemilang pada level kepemimpinan lebih tinggi dan lebih kompleks. Hal itu juga dikatakan Stephen P Robbins Ph.D dalam bukunya berjudul ‘The Truth About Managing People (2008)’ “Prediktor terbaik perilaku seseorang di masa depan ialah perilakunya di masa lalu”. Artinya, seseorang berperilaku koruptif, kolutif, nepotif (KKN), menyakiti hati rakyat, berlaku diskriminatif, sering melanggar peraturan perundang-undangan, mengeksploitasi hak rakyat, diktator otoriter, mengkhianati amanah kepercayaan rakyat, suka mengadudomba atau membenturkan rakyat, serta memiliki tabiat buruk di masa lalu, sulit dipercaya menjadi pemimpin otentik atau pemimpin untuk semua di masa depan, sehingga sangat keliru besar dan sesat pikir jika dipilih dan dimenangkan pada Pilgubsu 2018 akan datang. Indikasi utama dan pertama ini tidak boleh sekali-sekali disepelekan ataupun diabaikan karena terjebak kedermawanan sesaat seperti bagi-bagi uang, sentimen fanatisme buta berdasarkan isu sectarian-primordial seperti isu suku, agama, ras, dan antaragolongan (SARA), putera daerah, politik uang (money politics), dan lain sebagainya.
            Pilgubsu sejatinya adalah pesta demokrasi rakyat untuk memilih gubernur/wakil gubernur untuk semua rakyat Sumatera Utara sehingga harus pula dimaknai sebuah festival gagasan atau visi-misi setiap kandidat berkompetisi untuk menawarkan pemikiran cerdas dan jenial membangun Sumatera Utara lebih hebat dan lebih jaya lima tahun ke depan. Karena itu, setiap pasangan kandidat wajib hukumnya memberi pendidikan politik rakyat melalui kompetisi sehat, aman dan nyaman tanpa mengangkat isu-isu sensitif mengusik harmoni dan kondusivitas rakyat Sumatera Utara yang sangat menjunjung tinggi pluralisme-multikultural selama ini.
            Jangan lupa, salah satu keistimewaan Provinsi Sumatera Utara ialah kesadaran penghormatan, penghargaan terhadap perbedaan, keragaman, kemajemukan atau kebhinnekaan sehingga Prtovinsi Sumatera Utara menjadi salah satu barometer kondusivitas daerah di tingkat nasional. Sumatera Utara adalah “Miniatur NKRI” sangat toleran terhadap kebhinnekaan satu sama lain. Perbedaan suku, agama, ras, antargolongan (SARA) serta asal-usul (daerah) tak pernah dipermasalahkan, apalagi dipersoalkan satu sama lain dalam ruang aktivitas masing-masing. Komunitas-komunitas berbeda saling berasimilasi melalui asimilasi perkawinan yang selanjutkan akan melahirkan asimilasi kebudayaan menjadikan persaudaraan, pershabatan diatas kebhinnekaan pelangi hidup dan kehidupan rakyat Sumatera Utara sangat indah bagaikan pelangi indah diufuk biru. Hal itu sungguh fatal jika diusik, dirusak, dibenturkan hanya demi kemenangan Pilgubsu 2018. Karenanya, siapapun pasangan calon gubernur/wakil gubernur Sumatera Utara 2018 yang mencoba-coba mengusir, merusak, mengobok-obok, membenturkan, mengadudomba rakyat Sumatera Utara dengan mengangkat sentimen sektarian-primordial dalam Pilgubsu 2018 TIDAK PERLU DIPILIH dan DIMENANGKAN karena mereka TAK PANTAS DAN LAYAK MEMIMPIN SUMATERA UTARA lima tahun ke depan. Mereka adalah pemimpin haus kuasa yang menghalalkan segala cara demi meraih kekuasaan.
            Rakyat Sumatera Utara harus cermat, cerdas memerhatikan perilaku dan tabiat para kandidat, apakah bisa dipercaya mengemban amanah kepercayaan rakyat agar “Sumatera Utara Bangkit” dari catatan buram 10 tahun belakangan ini yang gubernurnya dua kali berturut-turut masuk penjara, serta beberapa bupati/walikota masuk hotel prodeo akibat terjerat tindak pidana korupsi menjadi “aib” tak terperikan bagi rakyat Sumatera Utara di kancah nasional maupun di mata dunia internasional. Gubernur, bupati/walikota masuk penjara harus dimaknai kekeliruan, kesalahan fatal rakyat pemilih tidak mampu memilih yang paling baik dari yang baik karena masih terjebak pemilih emosional berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), putera daerah, politik uang (money politics) menjadikan rakyat pemilih “gagal” memilih calon gubernur/wakil gubernur bersih, jujur, berani, kompeten, mumpuni, berprestasi, serta berintegritas teruji dan terbukti ketika mengemban amanah kepercayaan rakyat pada masa lalu.
            Pertanyaan mendasar saat ini ialah apakah rakyat Sumatera Utara mau mengulangi kesalahan ketiga kalinya dalam memilih gubernur/wakil gubernur 2018 ???????????????????? Bila rakyat Sumatera Utara masih mau mengulangi untuk ketiga kalinya, maka dambaan “Sumatera Utara Bangkit” pasti tak terwujud nyata, malah menjadi “Sumatera Utara Bangkrut” serta mendatangkan kesengsaraan berkepanjangan di segala lini kehidupan masyarakat. Ingat Bung Karno mengatakan, “Hanya keledai mau terperosok dua kali kedalam satu lobang yang sama”. Apakah tidak memprihatinkan dan mengecewakan potensi besar Provinsi Sumatera Utara tak mampu mendatangkan kemakmuran, kesejahteraan berkeadilan tak mampu dihadirkan secara nyata karena belum ditemukan gubernur/wakil gubernur memiliki kompetensi, kredibilitas, kapasitas, kapabilitas mengembangkan potensi keunggulan daerah ini ?????????????????
            Calon gubernur/wakil gubernur “merasa mampu” tanpa catatan atau rekam prestasi kinerja spektakuler tidaklah cukup untuk memimpin “Sumatera Utara Bangkit, Sumatera Utara Hebat”, melainkan kandidat gubernur/wakil gubernur memiliki reputasi tinggi teruji dan terbukti, sebab sungguh keliru besar dan sesat pikir menjadikan Sumatera Utara ajang coba-coba. Jika rakyat Sumatera Utara menginginkan laju pertumbuhan kemajuan pembangunan spektakuler untuk mengejar ketertinggalan dari daerah lain maka kunci satu-satunya ialah MEMILIH CALON GUBERNUR/WAKIL GUBERNUR  paling berkompeten berdasarkan rekam jejak (track record) prestasi kinerja teruji dan terbukti sebelumnya. Sumatera Utara tidak membutuhkan kandidat yang menggunakan taktik strategi mengangkat sentimen-sentimen politik identitas untuk meraih suara yang dapat mengusik, merusak harmoni dan kondusivitas masyarakat yang terbangun selama ini. Rakyat Sumatera Utara mendambakan gubernur/wakil gubernur otentik, pemimpin untuk semua karena Sumatera Utara milik seluruh rakyat, tanpa kecuali. Karena itu, jangan korbankan daerah ini demi syahwat berkuasa. Jangan usik, rusak, benturkan harmoni, kondusivitas Sumatera Utara dengan isu SARA, putera daerah dan politik uang, karena hal itu beresiko fatal dan sangat bebahaya.  
            Pepatah klasik mengatakan, “pikir itu pendapatan, sesal kemuadian tak berguna”.
                                                                                                            Medan, 09 Pebruari 2018

                                                                                                            Drs. Thomson Hutasoit.
Direktur Eksekutif LSM Kajian Transparansi Kinerja Instansi Publik (ATRAKTIP), Wapemred SKI ASPIRASi.
                 
           


Langkah Konkrit Wujudkan Harapan Baru Sumatera Utara.
Oleh : Thomson Hutasoit.
            Slogan, jargon harapan baru (new hope) Sumatera Utara adalah cita-cita mulia mewujudkan pemerintahan daerah Sumatera Utara yang baik dan benar,  bersih, jujur, kompeten, profesional, partisipatif, transparan dan berintegritas. Tata kelola pemerintahan daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme adalah amanah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Cita-cita mulia itu, tentu tidaklah cukup sekadar teori, retorika, wacana belaka, melainkan langkah riil dapat diukur melalui parameter evaluatif penyelesaian masalah membelenggu Sumatera Utara selama ini.  
            Provinsi Sumatera Utara adalah provinsi terbesar ketiga memiliki potensi sumber daya alam (SDA), sumber daya manusia (SDM) serta pluralisme-multikultural sangat luar biasa sehingga bila dikelola dengan baik dan benar serta profesional akan menjadi kekuatan dahsyat mewujudkan provinsi terhebat di negeri ini. Potensi besar sumber kemakmuran, kesejahteraan yang tersebar di 33 kabupaten/kota hingga kini masih belum mampu diefektifkan optimal meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), baik provinsi maupun kabupaten/kota di Sumatera Utara. Bahkan paling mengecewakan dan menjengkelkan hingga kini belum satupun kabupaten/kota mampu mencatatkan diri penghasil komoditi unggulan spesifik berdaya saing di pasar domestik maupun di pasar internasional. Padahal, tujuan hakiki otonomi daerah ialah mendorong kabupaten/kota menggali, mengindentifikasi, menginventarisasi, memetakan, serta membuat matriks-matriks seluruh potensi daerah akan ditawarkan kepada investor, baik investor domestik maupun investor asing agar pertumbuhan kemajuan pembangunan daerah berjalan cepat. Pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota) harus mampu melakukan terobosan-terobosan baru, cerdas dan jenial mengefektifkan potensi daerah seoptimal mungkin. Sebab kemajuan ataupun  ketertinggalan suatu daerah dibandingkan daerah lain tidak terlepas dari kecerdasan, kejenialan mengenal keunggulan, kelemahan daerah tersebut. Artinya, pemerintah daerah bersama DPRD harus mampu membuat “Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)” agar fokus melahirkan arah kebijakan pembangunan daerah yang tercermin di dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah, maupun Rencana Pembangunan Jangka Pendek (RPJPen) Daerah yang dijabarkan konkrit didalam arah politik Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahun. Prioritas pembangunan harus benar-benar diarahkan mendorong pertumbuhan sektor lain sehingga akselerasi pembangunan   mendorong multiplier efek percepatan pertumbuhan sektor lain. Karena itulah dituntut kecerdasan, kejenialan pemerintah daerah bersama DPRD melahirkan peraturan daerah (Perda),  peraturan bupati (Perbub), peraturan walikota (Perwal) didasarkan atas “Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)” supaya benar-benar solusi masalah riil.  
            Jika diperhatikan cermat dan seksama visi-misi calon gubernur/wakil gubernur, calon bupati/wakil bupati, calon walikota/wakil walikota pada saat kontestasi kadangkala sungguh sangatlah menggelikan serta tak masuk akal. Sebab visi-misi terlalu muluk-muluk dan tidak didasarkan pada kondisi riil tata kelola pemerintahan daerah berbasis “Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)” harus segera dibenahi untuk memberi dan membangkitkan harapan baru bagi rakyat Sumatera Utara lima tahun ke depan.
Visi-misi kandidat kepala daerah masih cenderung bersifat retorika, wacana membius alam sadar dan mimpi indah meninabobokkan calon pemilih, apalagi ditambah bumbu-bumbu  kedermawanan sesaat politik uang (money politics) menjadikan visi-misi hanya sekedar kosmestik politik penciteraan diri ala marketing produk di pasar. Padahal, visi-misi yang baik dan berkualitas memberi pendidikan politik dikorelasikan kondisi riil harus diperbaiki agar kandidat terpilih memberi harapan baru (new hope) tata kelola pemerintahan daerah lima tahun ke depan.  
            Karena itu, visi-misi seharusnya didasarkan pada “Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)” Provinsi Sumatera Utara perlu segera diselesaikan calon kepala daerah, antara lain:
1.      Tata kelola pemerintahan daerah Sumatera Utara berstigmatisasi negatif yakni; “SUMUT (semua urusan memerlukan uang tunai)” yang mencerminkan tata kelola pemerintahan daerah masih diselubungi “pungutan liar (Pungli)” mengakibatkan timbulnya biaya tinggi (high cost) dan inefisiensi berpotensi menghambat pertumbuhan investasi di Sumatera Utara. Biaya tinggi (high cost), pengurusan legalitas perizinan berbelit-belit akan menurunkan animo investor menanamkan investasi di Sumatera Utara. Sebab, harus dimengerti dan dipahami paripurna, investor selalu mencari daerah paling efisien, aman dan nyaman agar kepastian berusaha dapat dijamin seoptimal mungkin. Efisiensi biaya, waktu dan jaminan kenyamanan berusaha adalah salah satu  faktor  pertama dan utama daya tarik terhadap investor menanamkan modal di satu daerah.  
Calon gubernur/wakil gubernur, calon bupati/wakil bupati, calon walikota/wakil walikota harus mengerti, memahami hal itu mendalam dan mendetail. Selanjutnya calon kepala daerah harus mampu mengubah stigma negatif tersebut menjadi “SUMUT (semua urusan mudah dan transparan)” agar harapan baru pertumbuhan investasi di daerah Sumatera Utara meningkat dari waktu ke waktu.  
Mengubah pameo “SUMUT (semua urusan memerlukan uang tunai) menjadi (semua urusan mudah dan transparan)” adalah visi-misi cerdas dan jenial didasarkan pada daftar  inventarisasi masalah (DIM) selama ini. Visi-misi ini adalah sebuah terobosan baru  perlu disambut dan didukung seluruh rakyat bila menginginkan Sumatera Utara Hebat, Sumatera Utara Jaya, Sumatera Utara Berdaya Saing di kancah nasional maupun internasional. Dan harus disadari mendalam dan mendetail faktor pertama dan utama penghambat pertumbuhan investasi di daerah Sumatera Utara adalah tata kelola pemerintahan daerah “semua urusan memerlukan uang tunai (SUMUT)” yang sangat membebani calon investor, dan hingga saat ini  belum mampu dikikis dan dibersihkan dari karakter pemangku kekuasaan di daerah ini. Karakter buruk aparatus penyelenggara pemerintahan daerah, “untuk apa dipercepat kalau bisa diperlambat” harus segera “direvolusi” menjadi “cepat, mudah dan transparan” agar pemerintahan daerah bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) bisa diwujudkan konkrit.  
Di era kemajuan teknologi informasi dan era digital, pemerintah daerah Sumatera Utara perlu segera menerapkan E-Procedure, E-Planning, E-Budgeting, E-Pengawasan, E-Catalog, E-Perda dan lain sebagainya yang bisa diakses publik seluas-luasnya. Karena keterbukaan informasi publik meminimalisir korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) maupun pungutan liar (Pungli) lainnya.  
2.      Transparansi tata kelola pemerintahan daerah, memberi akses publik seluas-luasnya terhadap arah kebijakan pemerintahan daerah Provinsi Sumatera Utara, maupun kabupaten/kota sehingga peran serta masyarakat ataupun partisipasi publik terlibat aktif mengawasi kinerja pemerintah daerah. Hal itu sangat penting dan urgen meminimalisasi penyimpangan, penyelewengan sejak dari perencanaan, pelaksanaan maupun evaluasi agar seluruh kinerja pemerintah daerah efektif, efisien, transparan dan akuntabel.  
Sungguh tak masuk akal, keliru besar dan sesat pikir bila masih ada pemangku kekuasaan alergi terhadap transparansi. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang merupakan dokumen publik masih diposisikan dokumen rahasia dan tertutup dari akses publik adalah kekeliruan dan kesalahan fatal melanggar hukum tak bisa ditolerir. Menutup-nutupi dokumen publik adalah perilaku, karakter buruk penyelenggara pemerintahan daerah, sebab ketertutupan mengundang kecurigaan besar dalam tata kelola pemerintahan bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), melanggar  Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, mengharuskan transparansi dan peran serta masyarakat seluas-luasnya.
Transparansi sebatas retorika sebagaimana artikel penulis di ‘Tabloid Vista Medan’ tahun 2006 lalu membuat para pemangku kekuasaan di daerah ini terperanjat harus menjadi perhatian serius dari calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2018 di Sumatera Utara, bahkan di seluruh Indonesia agar benar-benar memberi harapan baru dalam tata kelola pemerintahan daerah yang baik dan benar serta profesional. Menampung, mendengar pendapat umum (public hearing), baik formal maupun informal adalah perintah undang-undang. Rapat dengar pendapat (RDP), musyawarah perencanaan pembangunan daerah (Musrenbangda), reses DPRD, melibatkan akademisi, pakar maupun publik seluas-luasnya wajib hukumnya dilaksanakan sebab  muara kebijakan pemerintahan daerah tidak lain dan tidak bukan adalah publik, tanpa kecuali. Oleh karenanya, publik harus mengetahui, mengerti dan memahami hak dan kewajiban yang diatur didalam peraturan daerah (Perda) maupun kebijakan pemerintahan daerah lainnya.  
Pemerintah daerah Sumatera Utara, pemerintah daerah kabupaten/kota harus segera membuka informasi daerah melalui website yang bisa diakses publik kapan saja.
3.      Melaksanakan Lelang Jabatan terbuka dan transparan bagi jabatan struktural (SKPD, Badan) melalui seleksi terbuka dan independen sehingga terlahir pejabat struktural handal, mumpuni, professional, visioner, kreatif, inovatif, bersih, jujur, berintegritas. Dengan demikian jabatan struktural ataupun badan benar-benar dipangku orang-orang kompeten, bersih, jujur, handal, profesioanal dan berintegritas.
Lelang Jabatan terbuka dan transparan akan menghindari penempatan pejabat atas faktor suka atau tak suka (like or dislike), korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Sebaliknya, penempatan pejabat publik atas dasar penilaian subyektivitas (suku, agama, ras, dan antargolongan/SARA) dan berbau KKN  akan melahirkan pejabat struktural tak kompeten, tak berprestasi. Padahal, ujung tombak pemerintahan daerah berada di pundak pejabat struktural bersangkutan. Kredibilitas, kapasitas, kapabilitas, serta integritas pemangku jabatan struktural inilah sejatinya motor percepatan kemajuan pembangunan di segala lini kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Karena itu, visi-misi calon kepala daerah harus jelas dan tegas menggambarkan hal itu supaya benar-benar memberi harapan baru bagi rakyat Sumatera Utara lima tahun ke depan.   
4.      Masalah Pertanahan, Kehutanan dan Hak Keperdataan Masyarakat Hukum Adat serta Aset Daerah, adalah masalah krusial Sumatera Utara hingga kini masih merupakan kasus endemik membutuhkan perhatian serius gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota terpilih pada Pilkada Serentak 2018. Kasus-kasus ini telah menyita energi besar, bahkan telah menimbulkan gesekan, bentrok, konflik dan korban nyawa manusia. Permasalahan tersebut telah menimbulkan gesekan, bentrok, konflik berkepanjangan, baik antara masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan pengusaha, masyarakat dengan pemerintah daerah, pengusaha dengan pemerintah daerah,  selama puluhan tahun, tanpa solusi tegas dan jelas. Kasus-kasus ini telah menyita perhatian nasional maupun internasional. Permasalahan tanah, kehutanan dan hak keperdataan masyarakat hukum adat, serta aset daerah peringkat pertama masalah paling  krusial amat sangat sulit dituntaskan pemerintah daerah Sumatera Utara selama ini. Penyelesaian bertele-tele, lambat dan lamban telah mendorong lahirnya “Mafia Tanah, Mafia Hutan, Mafia Aset”  menguasai tanah, hutan dan aset daerah tak ketulungan luasnya. Hal itu, sungguh menyedihkan, mengecewakan sekaligus memalukan karena telah jadi menu media nasional maupun internasional berkait erat dengan hak asasi manusia (HAM), kepastian hukum, hak memperoleh penghidupan yang layak di negara demokrasi.   
Gubernur Sumatera Utara telah silih berganti, tetapi penyelesaian masalah ini tak pernah tuntas.  Gubernur Tengku Rizal Nurdin, Rudolf M Pardede, H. Syamsul Arifin, Gatot Pujo Nugroho, Tengku Erry Nuradi belum bisa menyelesaikan permasalahan tanah, hutan dan hak keperdataan masyarakat hukum adat serta aset daerah dengan tuntas. Bahkan, ketika Gubernur Tengku Rizal Nurdin masih berkuasa penulis meminta supaya permasalahan  tanah eks HGU PTPN II diselesaikan tuntas sebab berpotensi “Boom Waktu” bagi Sumatera Utara di masa akan datang.    
Penyelesaian tanah eks HGU PTPN II semakin rumit dan membingungkan. Bahkan muncul “mafia tanah” menguasai tanah eks HGU PTPN II dengan luas tak terbatas. Sementara kelompok masyarakat penggarap jumlahnya ribuan kepala keluarga semakin tak jelas nasibnya. Padahal luas tanah yang mereka garap hanya sebatas tapak tempat tinggal untuk berteduh dari sengatan terik matahari, dinginnya embun malam tak memperoleh kepastian. Gelombang unjuk rasa ke DPRD Provinsi Sumatera Utara,  DPRD Kabupaten/Kota  mempertanyakan kepastian hukum seperti angin lalu saja.  Mereka sering mendapat perlakuan tak manusiawi apalagi bersentuhan dengan “raksasa” bermodal besar serta berakses pada puncak kekuasaan menambah penderitaan mereka semakin lengkap dari hari ke hari, bulan ke bulan, tahun ke tahun.  
Demikian juga permasalahan kehutanan dan hak keperdataan masyarakat hukum adat, dengan alasan investasi, masyarakat hukum adat tercerabut, terampas hak keperdataannya  dari akses hak tanah ulayat dan hutan hukum adat purba hingga mereka tergusur dari tanah leluhurnya. Hal itu, sungguh sangat  menyedihkan dan memprihatinkan. Mereka didudukkan pelanggar hukum, menguasai hutan secara melawan hukum, serta diseret pesakitan hukum di pangadilan. Sungguh tak masuk akal, masyarakat hukum adat memperjuangkan hak keperdataanya dijadikan pesakitan hukum dan masuk penjara. Sementara pemilik modal besar bebas “menjarah” tanah, kehutanan, aset daerah, tanpa batas. Aset daerah juga bernasib sama, sekalipun DPRD Provinsi Sumatera Utara telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Aset Daerah tapi penyelesaian aset daerah hingga kini tak pernah jelas dan tuntas. Aset daerah Provinsi Sumatera Utara “hilang atau raib” serta dikuasai pihak lain tanpa publikasi taransparan.   
Calon gubernur/wakil gubernur, calon bupati/wakil bupati, calon walikota/wakil walikota pada Pilkada Serentak 2018 harus menuangkan kasus-kasus klasik ini dengan tegas dan jelas didalam visi-misinya agar muncul harapan baru bagi rakyat Sumatera Utara yang telah terlunta-lunta, mempertaruhkan nyawa memperjuangkan hak dan nasibnya selama ini.    
Pilgub, Pilbub, Pilkot bukanlah sekadar pergantian (suksesi) kepala daerah , melainkan menghadirkan kepala daerah yang mampu dan handal menyelesaikan permasalahan pertanahan, kehutanan dan hak keperdataan masyarakat hukum adat, serta aset daerah Sumatera Utara yang dikuasai “mafioso-mafioso” melalui berbagai “perselingkuhan, persekongkolan, persubahatan jahat” selama ini. Tekad kuat menyelesaikan permasalahan tanah, kehutanan dan hak masyarakat hukum adat, serta aset daerah adalah harapan baru bagi seluruh rakyat Sumatera Utara.  
Kepala daerah terpilih 2018 harus menunjukkan keinginan kuat, tekad bulat menerbitkan peraturan daerah (Perda) Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat untuk melindungi  hak-hak masyarakat hukum adat beserta eksistensinya dalam berbangsa bernegara. Kemampuan, kemauan kuat menuntaskan kasus-kasus ini menjadi perhatian serius   sekaligus penilaian menentukan pilihan terhadap kandidat berkompetisi.   
5.      Pengembangan Danau Toba destinasi wisata di wilayah barat Indonesia, adalah dambaan rakyat Sumatera Utara, khususnya masyarakat sekitar Kaldera Toba.  Danau Toba “Ikon Sumatera Utara” hingga kini masih mendambakan kehadiran gubernur/wakil gubernur bertekad kuat mengembangkan “Danau Toba Destinasi Wisata” dan menempatkannya prioritas pembangunan Sumatera Utara lima tahun ke depan. Beberapa calon gubernur/wakil gubernur telah mengangkat “Danau Toba” menu kampanye di masa lalu. Tetapi, ketika telah terpilih jadi gubernur/wakil gubernur “Danau Toba” tak pernah dijadikan prioritas pembangunan daerah, sehingga wajah Danau Toba tak pernah berubah dari waktu ke waktu. Buktinya, pengembangan “Danau Toba” destinasi wisata tak pernah dijadikan prioritas mata anggaran pada APBD provinsi maupun APBD kabupaten berakses ke Danau Toba. Malah sebaliknya, Danau Toba dijadikan ladang “eksploitasi” sumber pendapatan asli daerah (PAD) tanpa perhatian serius meningkatkan kualitas pembangunan sarana, prasarana memadai agar animo wisatawan berkunjung ke Danau Toba meningkat dari masa ke masa. Hal itu harus disadari paripurna sebuah kekeliruan besar dan sesat pikir menjadikan Danau Toba retorika, wacana politik menu kampanye menarik suara pada saat Pilkada. Oleh karena itu, calon gubernur/wakil gubernur memiliki visi-misi jelas dan tegas memprioritaskan pengembangan “Danau Toba Destinasi Wisata” adalah calon paling tepat memberi harapan baru rakyat Sumatera Utara, khususnya masyarakat di sekitar Kaldera Toba telah lama merindukan peningkatan kemakmuran, kesejahteraan dan keadilan. Pembangunan infrastruktur, fasilitas pendukung pengembangan destinasi wisata serta peningkatan karakter tourism minded harus mendapat prioritas politik anggaran bila Danau Toba tidak sekadar retorika, wacana politik di saat-saat Pilkada.   
6.      Provinsi Sumatera Utara Miniatur NKRI, sangat menghormati, menghargai perbedaan, keragaman, kemajemukan atau kebhinnekaan sehingga calon gubernur/wakil gubernur harus mampu memosisikan diri “Pemimpin untuk semua”.
Pluralisme-multikultural penduduk Sumatera Utara harus disadari paripurna sebuah aset besar dan maha dahsyat bila mampu dikelola dengan baik dan benar. Tetapi sebaliknya, akan jadi ancaman besar disharmoni, ketidakkondusifan, bahkan konflik bila tidak mampu dikelola dengan baik dan benar pula. Peran sentral kepala daerah menjaga, merawat pluralisme-multikultural sangatlah penting dan strategis. Karena itu, dibutuhkan pemimpin otentik berkemampuan mengelola kebhinnekaan melalui kebijakan-kebijakan cerdas dan jenial bersifat universal supaya Sumatera Utara benar-benar Miniatur NKRI berdasarkan Pancasila, UUD RI 1945, Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).  
Produk peraturan daerah (Perda), peraturan gubernur (Pergub) tidak boleh sekali-sekali bersifat parsial partisan karena berpotensi menimbulkan diskriminasi penyelenggaraan pemerintahan daerah serta disharmoni ditengah masyarakat. Calon gubernur/wakil gubernur harus mengenal, mengerti dan memahami tipikal Sumatera Utara mendalam dan mendetail agar mampu memosisikan diri “Pemimpin Otentik, Pemimpin Untuk Semua” memberi harapan baru lima tahun ke depan.  
7.      Pemimpin visioner, kreatif dan inovatif, mampu dan berani melakukan terobosan-terobosan baru menggali, mengefektifkan potensi daerah meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan. Ketimpangan pembangunan antar wilayah telah memunculkan “dikotomi” pantai barat dan pantai timur. Bahkan kesenjangan itu telah memunculkan perjuangan rakyat menuntu pemekaran atau provinsi baru seperti; Provinsi Tapanuli (Protap), Provinsi Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel), Provinsi Nias. Hal itu harus jadi perhatian serius, cermat dan seksama calon gubernur/wakil gubernur sedang berkompetisi pada Pilgubsu 2018. Jika porsi pembangunan tak merata dan tak berkeadilan, tuntutan pemekaran provinsi tidak tertutup kemungkinan akan bergelora kembali di masa akan datang. Karena itu, pemimpin visioner, kreatif dan inovatif sangat dibutuhkan agar rakyat Sumatera Utara benar-benar merasakan keadilan pembangunan. Dengan demikian “dikotomi” pantai barat dan pantai timur tidak terdengar lagi lima tahun ke depan.  
Dari berbagai uraian tersebut diatas maka langkah konkrit mewujudkan harapan baru Sumatera Utara adalah bagaimana menghadirkan calon gubernur/wakil gubernur periode 2018-2023 memiliki kompetensi kepemimpinan paling kredibel, kapabel, akuntabel, profesional, visioner, kreatif, inovatif telah terbukti dan teruji bersih, jujur, berani, tegas, lugas, profesional serta berintegritas mengemban amanah kepercayaan rakyat melalui rekam jejak (track record) prestasi kinerja pada jabatan publik sebelumnya.
Pilgubsu 2018 tidak boleh sekali-sekali dijadikan “gambling” atau “perjudian” maupun ajang coba-coba, melainkan benar-benar memberi amanah kepercayaan kepada calon gubernur/wakil gubernur paling pantas dan layak menggawangi Sumatera Utara lima tahun ke depan.
Jadilah pemilih cermat, cerdas dan jenial, memilih kepala daerah berdasarkan kompetensi paling terbaik dan paling unggul dari kandidat lain. Tidak boleh sekali-sekali terjebak pada fanatisme buta berdasarkan sentimen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), putera daerah maupun politik uang (money politics) yang merusak kecerdasan berpikir serta mengotori demokrasi bertujuan meninggikan hak asasi manusia (HAM). Jadikanlah Pilgubsu 2018 festival gagasan, visi-misi menawarkan visi-misi terbaik untuk melahirkan harapan baru Sumatera Utara Hebat, Sumatera Utara Jaya, Sumatera Utara Berdaya Saing, baik di kancah nasional, regional maupun internasional. Hanya gubernur/wakil gubernur berkompetensi tinggi, berkarakter unggul memberi harapan baru bagi Sumatera Utara. Jangan korbankan nasib Sumatera Utara hanya demi kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan.  
                                                                                                      Medan, 20 Pebruari 2018
                                                                                                      Thomson Hutasoit.
Direktur Eksekutif LSM Kajian Transparansi Kinerja Instansi Publik (ATRAKTIP), Wapemred SKI ASPIRASI.                   
              

Jumat, 02 Desember 2016

Asimilasi Perkawinan Jembatan Budaya



Asimilasi Perkawinan Jembatan Budaya
Oleh: Thomson Hutasoit

Pendahuluan.
Seiring perkembangan zaman, proses perkawinan antar suku atau etnik makin galip terjadi dari wktu ke waktu, hal itu merupakan konsekuensi perkembangan ilmu dan teknologi (Iptek) menjadikan ruang jarak antar daerah semakin dekat. Perkembangan zaman semakin maju juga membuat manusia berpikir luas dan terbuka terhadap aneka budaya, adat-istiadat berbeda-beda sehingga proses perkawinan telah melampaui batas-batas pemahaman tradisi konvensional,  yakni melangsungkan perkawinan sesama satu suku atau etnik tertentu.  
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI, 2007) “Asimilasi perkawinan ialah proses terjadinya perkawinan campuran yang berbeda budaya, perilaku, dan golongan”.  Asimilasi perkawinan akan berkonsekuensi penyesuaian diri terhadap kebudayaan dan pola-pola perilaku antar suku atau etnik yang melangsungkan perkawinan tersebut. Pola pikir, pola laku tradisonal mengharuskan perkawinan antar satu suku atau etnik yang mempunyai budaya, adat-istiadat yang sama makin lama makin longgar hingga lahir budaya, adat-istiadat campuran disebabkan asimilasi perkawinan tersebut.  
Asimilasi perkawinan antar suku atau etnik harus diakui sangat sulit diterima pada masyarakat tradisional konvensional, bahkan proses perkawinan seperti itu diasumsikan suatu kegagalan membina generasi (anak-red) sebab pada tatanan masyarakat tradisional konvensional perkawinan beda suku atau etnik dianggap sangat tak sesuai tatanan budaya, adat-istiadat suku atau etnik bersangkutan. Bahkan bila terjadi asimilasi perkawinan dianggab “aib”, dan orang tua merasa malu apabila anak-anaknya melangsungkan perkawinan beda suku atau etnik. Asumsi seperti itu sangat dipengaruhi interaksi budaya, adat-istiadat lokal yang masih inklusif menganggap budaya, adat-istiadatnya lebih superior dibandingkan budaya, adat-istiadat pihak lain, serta keterbatasan interaksi dengan suku atau etnik lain dalam kehidupan sehari-hari.
Asimilasi perkawinan antar suku atau etnik harus diakui bukanlah masalah mudah dan gampang sebab proses perkawinan seperti itu menyatukan budaya, adat-istiadat, pola pikir, pola perilaku berbeda, sehingga dituntut kemampuan saling memahami, saling menerima budaya, adat-istiadat masing-masing. Situasi kondisi demikian menjadi perhatian penting dan serius bagi setiap orang sebelum melangsungkan asimilasi perkawinan agar perkawinan campuran tidak mengalami goncangan ataupun kendala dikemudian hari.  
Dalam ungkapan klasik Batak Toba dikatakan, “Tinallik bulung sihupi, pinarsaong bulung sihala, Unang sumolsol di pudi ndang sipasingot na soada” artinya, jangan menyesal dikemudian hari bukan nasehat tak ada, atau pepatah klasik lain mengatakan, “pikir dahulu pendapatan, sesal kemudian tak berguna”.
Ungkapan klasik ini adalah sebuah wejangan yang perlu dipikirkan matang dan mendetail bagi setiap orang hendak melangsungkan perkawinan campuran antar suku atau etnik, sebab keberanian melangsungkan asimilasi perkawinan dengan segala konsekuensi, termasuk hubungan harmoni keluarga mempelai berbeda budaya, adat-istiadat membutuhkan kemampuan memberi pengertian, pemahaman budaya, adat-istiadat secara timbal balik. Ada adagium klasik Batak Toba mengatakan, “Asing dolok asing sihaporna, Asing luat asing adatna” yang bermakna, bahwa setiap daerah, suku atau etnik memiliki budaya, adat-istiadat berbeda-beda satu sama lain. Dan perbedaan budaya, adat-istiadat inilah salah satu kendala paling krusial dalam melaksanakan pesta perkawinan campuran yang memiliki budaya, adat-istiadat masing-masing.
Pergeseran nilai-nilai budaya, adat-istiadat menjadi suatu keniscayaan akibat asimilasi perkawinan sehingga sangat sulit mempertahankan tatanan budaya, adat-istiadat murni yang  ditradisikan pada suatu suku atau etnik pasca perkawinan campuran tersebut. Setuju atau tak setuju, rela atau tak rela, diterima atau tak diterima inilah salah satu pertentangan bathin atas terjadinya asimilasi perkawinan yang menyebabkan pergeseran tatanan nilai budaya, adat-istiadat yang harus diterima pada perkawinan campuran antar suku atau etnik.
Seturut perkembangan zaman dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) yang membuka sekat-sekat ruang dan waktu serta perubahan sudut pandang tentang nilai-nilai kemanusiaan yang bukan saja terikat pada budaya, adat-istiadat lokal untuk memilih teman hidup sepanjang hayat. Perkawinan adalah pilahan hidup dilandasi kesadaran kasih tanpa mengenal sekat suku atau etnik memunculkan perkawinan campuran antar suku atau etnik di kalangan generasi Batak Toba belakangan ini. Hal ini bisa dibuktikan dengan banyaknya putera (anak-red), puteri (boru-red) Batak Toba melangsungkan perkawinan campuran antar suku atau etnik, baik domestik maupun bangsa asing (halak sileban-red) menjadikan pergeseran nilai-nilai budaya, adat-istiadat murni Batak Toba pada era millenia ini. Asimilasi perkawinan atau perkawinan campuran antar suku atau etnik bukanlah suatu aib atau tabu melainkan konsekuensi perkembangan zaman serta semakin terbukanya era komunikasi antar anak manusia di atas bumi.
Pertanyaannya ialah apakah perkawinan campuran suatu kesalahan atau aib ? Pertanyaan  ini tentu bisa mendapat jawaban berbeda-beda sesuai sudut pandang masing-masing. Tetapi, apapun jawabannya, asimilasi perkawinan atau perkawinan campuran antar suku atau etnik telah banyak terjadi pada generasi Batak Toba, terutama generasi berdomisili diperantauan (diaspora) dengan segala konsekuensi budaya, adat-istiadat yang harus dilalui secara bersama-sama atas pilihan perkawinan tersebut.  
Asimilasi perkawinan harus disadari matang dan mendetail menuntut kemampuan asimilasi kebudayaan, yaitu; penyesuaian diri terhadap kebudayaan dan pola-pola perilaku pada suku atau etnik berbeda. Misalnya, jika seorang putera (baoa-red) Batak Toba melangsungkan perkawinan dengan puteri (boru-red) suku Sunda, sejauhmana kemampuan adaptasi budaya, adat-istiadat serta pola perilaku kedua isan sejoli yang berani melakukan asimilasi perkawinan  ditengah perbedaan budaya, adat-istiadat serta pola perilaku di kedua suku atau etnik tersebut. Demikian juga bila seorang puteri (boru-red) Batak Toba melangsungkan asimilasi perkawinan dengan putera (baoa-red) suku Nias, sejauhmana kemampuan puteri Batak Toba menyesuaikan diri dengan budaya, adat-istiadat serta pola perilaku suku Nias, atau sebaliknya, sejauhmana kemampuan adaptasi budaya, adat-istiadat serta pola perilaku putera suku Nias terhadap budaya, adat-istiadat serta pola perilaku Batak Toba pasca perkawinan campuran menjadi sangat penting diperhatikan agar harmoni hubungan kekeluargaan, kekerabatan bisa berjalan lancar dan langgeng.
Jika adaptasi budaya, adat-istiadat mampu dilakukan dengan baik dan benar serta saling menghormati satu sama lain maka asimilasi perkawinan atau perkawinan campuran antar suku atau etnik menjadi sangat istimewa dan luar biasa, sebab mampu mempertemukan budaya, adat-istiadat serta pola perilaku berbeda menambah khasanah pelangi kehidupan semakin indah sebagaimana dicerminkan Bhinneka Tunggal Ika dalam realitas budaya, adat-istiadat serta pola perilaku ditengah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehari-hari.

   
Konsekuensi Asimilasi Perkawinan Batak Toba.   
Perkawinan Batak Toba dilandasi falsah Dalihan Na Tolu (DNT) yaitu; somba marhula-hula, manat mardongan tubu, serta elek marboru membentuk tatanan struktur partuturan yakni; hula-hula, dongan tubu, boru adalah unsur penting yang harus dijaga, dirawat serta dilestarikan secara timbal balik. Artinya, pada struktur partuturan yang ditimbulkan proses perkawinan satu suku (sesama Batak Toba-red), khususnya pihak hula-hula dikenal beberapa tingkatan antara lain; Hula-hula (hula-hula pangalapan boru-red), Tulang (hula-hula ni Inong pangintubu/ pangolian ni Among-red), Bona Tulang (hula-hula ni Ompungboru/pangolian ni ompungdoli-red), Bona Niari (hula-hula ni Inang Mangulahi/pangolian ni Amang mangulahi-red), Tulang Rorobot (hula-hula ni hula-hula pangalapan boru-red), Hula-hula Namarhahamaranggi (hula-hula ni na ma nodohon iba, hula-hula ni na tinodohon-red), Hula-hula Naposo/Parsiat (hula-hula pangalapan boru ni anak-red), Hula-hula Simanjungkot (hula-hula pangalapan boru ni pahompu-red) dan lain-lain.
Struktur partuturan kelompok (horong-red) Hula-hula pada Batak Toba seperti ini belum tentu dikenal pada suku atau etnik lain, sehingga apabila terjadi asimilasi perkawinan atau perkawinan campuran antar suku atau etnik, struktur partuturan Batak Toba akan hilang dari tradisi budaya, adat-istiadat asli akibat asimilasi perkawinan tersebut. Kemungkinan besar struktur partuturan hula-hula istri (hula-hula pangalapan boru-red) saja yang bisa dipertahankan. Sementara Tulang, Bona Tulang, Bona Niari, Tulang Rorobot, Hula-hula Namrhahamaranggi, Hula-hula Naposo/Parsiat, Hula-hula Simanjungkot dan lain sebagainya tidak bisa dipertahankan lagi dikemudian hari. Artinya, hubungan partuturan hula-hula hanya sebatas hula-hula istri saja, karena pada suku atau etnik di luar Batak Toba tingkatan hula-hula tak dikenal pada budaya, adat-istiadat mereka.
Sadar atau tidak hal inilah salah satu konsekuensi paling krusial yang diakibatkan asimilasi perkawinan atau perkawinan campuran antar suku atau etnik, sementara pada Batak Toba hubungan kekeluargaan, kekerabatan, khususnya kepada pihak hula-hula bukan hanya sebatas hula-hula istri, tetapi terhadap seluruh tingkatan hula-hula seperti disebutkan di atas.
Salah satu contoh, ketika seseorang anak laki-laki (lahi-lahi, baoa-red) melangsungkan perkawinan maka Tulang atau hula-hula mamaknya (hula-hula ni Inong pangintubu-red) akan memberi Ulos Ungkap Hombung atau Ulos Tintin Marangkup. Jika seandainya Tulang dari si mempelai laki-laki bukan Batak Toba maka Ulos Ungkap Hombung atau Ulos Tintin Marangkup tidak ada sehingga si mempelai laki-laki seperti tak punya Tulang atau tak ada hula-hula mamak (hula-hula ni Inong pangintubu-red) sebab pada suku atau etnik lain struktur partuturan seperti itu tak dikenal, selain terhadap puteri (boru-red) sendiri. Demikian juga ketika meninggal dunia (monding Sarimatua, Saurmatua-red) tak ada memberi Ulos Saput atau Ulos Tutup Batang karena pada suku atau etnik lain tak dikenal struktur partuturan hula-hula selain hula-hula puteri (boru), sehingga si orang tua meninggal seperti tak punya Tulang atau hula-hula mamak (hula-hula Inong pangintubu-red).
Inilah salah satu alasan utama mengapa Batak Toba selalu menganjurkan perkawinan sesama Batak Toba agar struktur partuturan terhadap kelompok (horong-red) hula-hula atau boru bisa dipertahankan sesuai budaya, adat-istiadat dilandasi falsafah Dalihan Na Tolu (DNT) yang diwariskan leluhur.  
Keinginan seperti itu adalah wajar dan lazim serta manusiawi, tetapi ada ungkapan klasik Batak Toba mengatakan, “Dang simanuk-manuk, sibontar andora, Dang sitodo turpuk, siahut lomo ni roha” artinya, tak bisa tergantung keinginan ataupun kehendak dalam kehidupan, sebab  “Tu ginjang ninna porda, tu toru pambarbaran, Tu ginjang ninna roha, patoruhon do sibaran” ai turpuk do sijaloon, sibaran sipaimaon, naung gurat do di gurat-gurat ni tangan, topap diparsambubuan sijalooan ni jolma manisia di hasiangan on. Artinya, bahwa setinggi apapun keinginan dan cita-cita, tetapi takdir kehidupan telah ditentukan Sang Pencipta terhadap manusia di atas bumi ini.
Selain daripada itu harus pula didasari, bahwa dampak perkembangan kemajuan di segala segmen kehidupan telah membuka sekat-sekat lokal menjadi nasional, bahkan internasional sehingga budaya, adat-istiadat lokal mengalami pergeseran nilai-nilai budaya, adat-istiadat seiring interaksi antar suku bangsa serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) di era millenia. Interaksi hubungan bukan lagi terbatas atau terpaku sesama suku atau etnik, melainkan seluruh anak-anak manusia di seluruh penjuru dunia. Kemajuan teknologi informasi seperti; pace book, twetter, istagram, blogger serta berbagai program IT lain menjadikan jarak dunia semakin dekat. Dan tak jarang pula perkenalan melalui berbagai jejaring teknologi informasi di dunia maya berlanjut ke jenjang perkawinan campuran antar suku atau etnik menembus batas bangsa dan negara.
Asimilasi perkawinan didorong kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek), sadar atau tidak akan menimbulkan asimilasi kebudayaan menggeser nilai-nilai murni budaya, adat-istiadat lokal. Karena tak jarang ditemui seseorang penyandang marga Batak Toba, tapi sama sekali tak mengerti lagi bahasa Batak Toba, konon lagi budaya, adat-istiadat warisan leluhurnya. Hal itu menjadi salah satu tantangan berat menjaga, merawat, serta  melestarikan nilai-nilai luhur adat, budaya warisan leluhur agar tidak hilang atau punah.  
Dalam situasi kondisi demikian upaya-upaya menjaga, merawat serta melestarikan nilai-nilai adat, budaya semakin sukar dan sulit, apalagi pasca asimilasi perkawinan atau perkawinan campuran antar suku atau enit yang semakin menggejala belakangan ini. Karena itu, perlu dipikirkan upaya-upaya konkrit membumikan nilai-nilai adat, budaya membentuk karakter berbasis kearifan budaya saling menghargai dan menghormati adat, budaya pihak lain. Dengan demikian sekalipun asimilasi perkawinan atau perkawinan campuran antar suku atau etnik tak bisa dinafikan, tetapi pola perilaku atau karakter berdasarkan kearifan budaya tak pernah terkikis atau hilang, malah sebaliknya mampu menularkan nilai-nilai luhur kearifan budaya warisan leluhur Batak Toba kepada suku atau etnik lain sehingga tercipta hubungan harmoni antar suku atau etnik yang baik dan sejuk.
Jika asimilasi perkawinan atau perkawinan antar suku atau etnik mampu dijalankan dengan baik dan benar maka perkawinan seperti itu bukanlah sesuatu yang patut dipersalahkan atau disesalkan, melainkan suatu keberanian patut diacungi jempol membangun “jembatan budaya” antar suku atau etnik agar saling curiga, saling merendahkan adat, budaya berubah jadi saling menghormati, saling menghargai sesama manusia beradat dan beradab di atas bumi sehingga perdamaian, kedamaian sesama anak bangsa menjadi sebuah persaudaraan abadi dilandasi kasih sayang sejati.  
Adaptasi Adat Budaya.
Salah satu kunci utama melakukan adaptasi adat budaya antar suku atau etnik ialah saling menghargai, menghormati budaya, adat-istiadat berbeda serta membuang kecurigaan atas budaya, adat-istiadat, pola perilaku yang menjadi karakter spesifik suku atau etnik bersangkutan.
Perbedaan karakter, pola perilaku suatu suku atau etnik yang dipengaruhi budaya, adat-istiadat ataupun tradisi lokal harus pula disadari sebuah proses pembentukan karakter jati diri yang diwariskan leluhur. Nilai-nilai luhur budaya, adat-istiadat serta pola perilaku suku atau etnik tertentu harus dihargai, dihormati satu sama lain walau terdapat perbedaan di dalamnya. Satu suku atau etnik tidak boleh sekali-sekali menganggap paling hebat dari pihak lain sebab ungkapan klasik Batak Toba telah mengajarkan, bahwa “Asing dolok asing do duhutna, Asing luat asing do adatna” yang bermakna setiap suku, etnik, daerah memiliki perbedaan spesifik, tetapi perbedaan itu hendaknya dijadikan pelangi kehidupan indah, sebab pelangi kehidupan sejatinya ialah aneka warna-warni konstruksi Ilahi yang menjamin kelangsungan alam semesta.
Sifat eksklusif serta merasa paling hebat dibandingkan pihak lain harus dihilangkan atau dibuang jauh-jauh, sebaliknya membangun kesadaran baru, bahwa budaya, adat-istiadat, pola perilaku pihak lain harus dihormati, dihargai sekalipun tak sesuai dengan budaya, adat-istiadatnya. Stigma-stigma negatif yang dilekatkan pada suatu suku atau etnik tertentu tidak boleh sekali-sekali diangkat dan dilancarkan untuk menyerang ataupun memojokkan suku atau etnik tertentu, sebab perilaku buruk, tercela bukan milik satu suku atau etnik saja, melainkan karakter personal yang menyimpang dari nilai-nilai luhur budaya, adat-istiadat warisan leluhur.
Sebagai suatu kategori budaya, istilah etnis tertentu dapat dijadikan dasar untuk membeda-bedakan kelompok-kelompok sosial berdasarkan budayanya. Secara operasional, sebuah kelompok etnis dapat diidentifikasikan dilihat dari unsur-unsur kultural yang melekat pada kelompok tersebut, yang dicirikan oleh kesamaan bentuk (pola) tingkah laku normatif yang ada pada kelompok itu. Tingkah laku normatif yang sudah terpola biasanya akan teramati dari konteks hubungan sosial yang ditunjukkan dalam bentuk-bentuk simbolik yang sama, seperti dalam kekerabatan, perkawinan, ritual dan bentuk seremonial lainnya. Dalam wujud yang lebih sederhana, pengelompokan sosial berdasarkan etnis tertentu akan dapat diketahui dari bahasa, keyakinan (anutan agama), pakaian, makanan, peralatan, dan tipe-tipe bangunan yang terdapat dalam komunitas tersebut.
Barth (1996) melihat bahwa kategori etnis merupakan identitas umum yang paling dasar (basic most general identity). Sistem pengelompokan paling dasar itu adalah asal dan latar belakang keturunan, sedangkan atribut penting yang menandai identitas itu adalah faktor-faktor primordial (bahasa daerah, adat-istiadat nilai-nilai simbolik, agama dan territorial). Sejalan dengan pendapat itu, Young (1979) mempertegas beberapa atribut yang dapat digunakan untuk pengelompokan suatu etnis, antara lain; bahasa daerah, wilayah (teritory) tempat asal-usul permukiman, unit politik/pemerintahan lokal, dan nilai atau simbol budaya bersama (Arifinsyah, 2013; 2-3).
Dari konteks uraian di atas maka adaptasi adat budaya yang perlu dilakukan pasca asimilasi perkawinan atau perkawinan campuran antar suku atau etnik ialah kemampuan memahami bahasa daerah, nilai-nilai budaya, adat-istiadat, serta pola perilaku masyarakat setempat dengan prinsip saling menghormati, menghargai satu sama lain tanpa kecurigaan ataupun pandangan tendensius apalagi merasa paling unggul dibandingkan pihak lain. selain daripada itu, perlu juga ditanamkan pengertian “dimana tanah di pijak disitu lagit dijunjung” (disi tano ni dege disi langit dijungjung-red) sehingga mampu menyesuaikan diri terhadap budaya, adat-istiadat, pola perilaku suku atau etnik asimilasi perkawinan tersebut.
Penyesuaian diri atau adaptasi dimaksud tentu dalam arti positif yakni; penyesuaian atau adaptasi nilai-nilai luhur yang pantas ditiru dan digugu dari aneka nilai-nilai unggul bersifat obyektif universal sebagaimana makna hakiki nilai budaya, adat-istiadat, serta pola perilaku yang dapat diterima masyarakat beradat dan beradab di muka bumi. Stigma-stigma negatif melekat pada satu suku atau etnik harus mampu dihilangkan atau dirubah melalui perubahan pola pikir (mindset) dari kungkungan tradisi lokal kaku. Perubahan mindset tanpa meninggalkan nilai-nilai luhur unggul menjadikan suatu suku atau etnik lebih terbuka menerima keunggulan budaya, adat-istiadat, pola perilaku suku atau etnik lain hingga mampu menerima asimilasi perkawinan sebagai konsekuensi logis masyarakat terbuka terhadap kebudayaan berbeda.
Asimilasi kebudayaan harus pula disadari dan dipahami adalah sebuah realitas masyarakat modern, sebab dunia bukan lagi selebar daun kelor, tetapi dunia tanpa batas atau sekat-sekat seiring kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) terutama teknologi informasi (TI) menjadikan anak-anak manusia berinteraksi satu sama lain di atas bumi ini.
Walau demikian, nilai-nilai luhur budaya, adat-istiadat, pola perilaku yang menjadi karakter spesifik atau jati diri sebaiknya dijaga, dirawat, serta dilestarikan sebagai identitas masyarakat beradat dan beradab.
Jembatan Budaya.      
Sebagaimana ungkapan klasik Batak Toba “Asing dolok asing duhutna, Asing luat asing adatna” atau ungkapan klasik lain, “Lain lubuk lain ikannya, Lain tempat lain adatnya” maka masing-masing suku atau etnik memiliki budaya, adat-istiadat, pola perilaku berbeda satu sama lain. Perbedaan itu melahirkan prasangka, persepsi berbeda pula atas nilai-nilai luhur budaya, adat-istiadat yang tak mustahil menimbulkan gesekan sosial antar suku atau etnik berbeda.
Prasangka, presepsi negatif atas budaya, istiadat, pola perilaku suatu suku atau etnik tidak mustahil pula disebabkan kurangnya pengertian, pemahaman mendalam dan mendetail terhadap budaya, adat-istiadat pihak lain. Padahal, nilai-nilai luhur budaya, adat-istiadat, pola perilaku suatu suku atau etnik adalah bahagian tak terpisahkan dari tatanan nilai-nilai warisan leluhur yang ditradisikan, dilembagakan dalam kehidupan sehari-hari. Dan disinilah penada nyata, bahwa nilai-nilai luhur budaya, adat-istiadat suatu suku atau etnik berperan kuat membentuk pola perilaku, karakter, jati diri suatu suku atau etnik maupun bangsa.
Falsafah hidup Batak Toba  “Dalihan Na Tolu (DNT) yakni; Somba marhula-hula, Manat mardongan tubu, Elek marboru” yang disertai struktur partuturannya sadar atau tidak turun mewarnai pola pikir, pola perilaku Batak Toba dari generasi ke generasi yang diwariskan leluhur. Falsafah hidup Batak Toba kemungkinan besar tidak akan ditemui pada suku atau etnik berbeda sehingga pola pikir, pola perilaku Batak Toba menjadi karakter spesifik atau jati diri ditengah kehidupan bermasyarakat, berbangsa maupun bernegara. Demikian juga suku atau etnik lain memiliki nilai-nilai luhur budaya, adat-istiadat warisan leluhur telah menjadi landasan pola pikir, pola perilaku suku atau etnik bersangkutan ditengah kehidupan bermasyarakat, berbangsa maupun bernegara.
Yang menjadi pertanyaan dasar ialah bagaimana menjembatani perbedaan budaya, adat-istiadat, pola perilaku antar suku atau etnik berbeda agar tercipta saling menghormati, menghargai perbedaan supaya harmoni hubungan, persaudaraan, kekeluargaan, kekerabatan sesama menjadi pelangi kehidupan sangat indah sebagaimana kehendak Ilahi atas semesta alam.
Pertanyaan ini tentu membutuhkan pemikiran cermat, cerdas dan seksama, sebab pertanyaan seperti ini membutuhkan pengertian, pemahaman komprehensif paripurna yang mungkin saja sulit diterima logika tradisional konvensional masih menonjolkan, mengagungkan tradisi kaku, seperti; budaya, adat-istiadat, pola perilaku suku atau etnik sehingga sulit menerima budaya, adat-istiadat, pola perilaku pihak lain.
Dalam situasi kondisi demikian, asimilasi perkawinan atau perkawinan campuran antar suku atau etnik menjadi “Jembatan Budaya” mempertemukan dua budaya, adat-istiadat, pola perilaku berbeda dalam perhelatan budaya, adat-istiadat maupun interaksi sosial saling menghormati, menghargai satu sama lain dalam kekeluargaan, kekerabatan sehari-hari. Masing –masing pihak saling menyesuaikan diri, mengadaptasi terhadap budaya, adat-istiadat, pola perilaku tanpa kecurigaan atau prasangka negatif atas perbedaan tersebut.
Karena itu, sejatinya bahwa asimilasi perkawinan atau perkawinan campuran antar suku atau etnik adalah sebuah keberanian serta terobosan budaya, adat-istiadat, perilaku penuh resiko sehingga diperlukan pemikiran, pemahaman matang dan mendetail seperti ungkapan klasik Batak Toba mengatakan, “Ni langka tu jolo, tinailihon tu pudi” atau “Pikir dahulu pendapatan, sesal kemudian tak berguna”, sebab tangan mencincang, bahu memikul.   
Asimilasi perkawinan atau perkawinan campuran antar suku atau etnik harus pula dipahami salah satu unsur pergeseran nilai-nilai tradisi lokal budaya, adat-istiadat, pola perilaku yang sulit dibendung diakibatkan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) terutama teknologi informasi (TI) yang mendobrak sekat-sekat suku atau etnik era belakangan ini. Dunia tanpa batas memungkinkan semakin meluasnya asimilasi perkawinan atau perkawinan campuran adalah suatu keniscayaan bagi masyarakat modern ke depan.
Inilah salah satu tantangan nyata dalam menjaga, merawat serta melestarikan budaya, adat-istiadat warisan leluhur yang perlu disiasati arif bijaksana agar tidak hilang atau punah di masa-masa mendatang.
Horas ! Mari berpikir positif pertanda masyarakat beradab dan berbudaya……!

Medan, 02 Desember 2016
Thomson Hutasoit.