Jumat, 27 Juli 2012

Peranan Tulang pada Batak-Toba

 


Pendahuluan.

Tulang pada Batak-Toba memiliki fungsi, peran sangat strategis sehingga keberadaan Tulang pada ulaon adat tidak boleh diabaikan atau disepelekan yang merupakan salah satu unsur Dalihan Na Tolu (DNT) yakni Hula-Hula (hula-hula, tulang, bona tulang, bonaniari, tulang rorobot, hula-hula namarhaha-maranggi, hula-hula na poso/parsiat, hula-hula simanjungkot), Dongan Tubu, Boru/Bere.

Namun pada era belakangan ini keberadaan tulang cenderung tidak begitu dipentingkan oleh sebahagian orang terlebih setelah berumah tangga/kawin (baca: marhasohotan) dengan perempuan bukan boru ni tulang (baca: ndang mangalap boru ni tulang). Si Bere cenderung hanya menghormati dan mementingkan mertuanya dibandingkan tulangnya hingga muncul adagium “tulang ni na mate” yang mencerminkan kerenggangan hubungan antara tulang dengan berenya. Bila hubungan tulang dengan bere selalu harmonis semasa hidup tidak akan muncul istilah “tulang ni na mate”. Tetapi pasca perkawinan seorang bere tidak pernah lagi berhubungan dengan tulangnya sebab si bere cenderung hanya berfokus pada mertua (baca: simatua)  yakni hula-hula dari istrinya.

Padahal fungsi dan peran tulang terhadap bere pada Batak-Toba sungguh paling penting sejak dari lahir, berumah tangga/kawin, meninggal, dan mengongkal holi. Selanjutnya, ada ungkapan Batak-Toba menyatakan “tulang tidak bisa diganti, sedangkan mertua bisa diganti “ yang menunjukkan betapa tingginya eksistensi tulang pada Batak-Toba. Mengganti dan/atau menambah istri (baca: na nialap) bisa terjadi sedangkan mengganti ibu/mamak (baca: inang pangintubu) tidak bisa. Tulang  adalah saudara laki-laki ibu/mamak sedangkan mertua (baca: simatua) adalah hula-hula istri. Misalnya, jika seseorang mempunyai dua istri (baca: marsidua-dua) maka mertuanya (baca: hual-hula) tentu saja menjadi dua sedangkan tulang tidak bisa diganti atau ditambah.

Pemahaman demikian harus diketahui dengan baik dan benar sehingga tidak ditemukan istilah “tulang ni na mate” atau menganggap enteng terhadap tulangnya sembari mengagung-agungkan mertuanya saja. Sementara bila terdesak misalnya ketika meninggal akan mencari-cari tulangnya agar ada pasahat ulos Saput atau ulos Tujung.

Fenomena pembentukan perkumpulan (baca: punguan marga) Batak-Toba yang tidak mengikutsertakan bere patut dicermati dengan seksama sebab boru tidaklah berarti apa-apa bila tidak berketurunan (baca; ndang marrindang). Arti penting boru terletak pada anak-anaknya (baca: ianakhon) sehingga tidak memasukkan bere (baca: laki-laki) ke dalam perkumpulan (baca: punguan marga) Batak-Toba perlu dianalisis dengan cermat agar punguan marga jangan menjadi “tulang ni na mate”.    

Tulang do sitopak parsambubuan.

Ketika anak pertama lahir (baca: anak buha baju) maka mertua membawa sipanganon aek ni unte sekaligus mamoholi si anak baru lahir tersebut. Dan ketika si anak berumur beberapa bulan maka orang tua si anak membawa anaknya ke rumah ompung baonya dengan membawa sipanganon na tabo songon tungkol tangga karena baru pertama kali si bayi tersebut datang ke rumah ompung baonya (orang tua si perempuan melahirkan).

Setelah sampai di rumah ompung baonya maka orang tua si anak paabingkon si bayi kepada tulangnya, dan biasanya pada saat itulah tulangnya menggunting (baca: manimburi) rambut berenya. Orang tua si bayi selanjutnya memberikan sipalas roha ni tulang si anak tersebut. Menggunting rambut (manimburi) bertujuan agar ubun-ubun (baca: parsambubuan) si bayi menjadi kuat dan keras yang bermakna supaya si bayi sehat-sehat dan panjang umur. Tulang si bayi selanjutnya mengatakan,” magodang ma ho bere, dao ma sahit-sahit sian ho. Magodang-godang ansimun ma ho, ulluson pura-pura”. Asa songon nidok ni umpasa “Dangka ni sitorop tanggo pinangait-aithon, simbur magodang ma ho bere sitongka ma panahit-nahiton”.

 Selanjutnya, bila si orang tua bayi telah merencanakan nama bayinya maka tulang bisa menambah nama berenya. Karena itu, fungsi, peran tulang terhadap berenya sangatlah penting sebagai sitopak parsambubuan. Dan selanjutnya tulang akan memberi ulos Parompa (kain gendongan) terhadap berenya sembari mengatakan,” marompa anak dohot boru ma on dongan mu marsipairing-iringan”. 

Oleh sebab itu, paabingkon bere tu tulangna merupakan salah satu ulaon Batak-Toba yang menggambarkan betapa perlu, pentingnya tulang pada Batak-Toba. Tetapi pada era belakangan ini ulaon paabingkon bere kepada tulangnya, sekaligus memangkas rambut bere pertama kalinya sepertinya sudah jarang dilakukan terlebih di perantauan dan kota-kota besar. Padahal paabingkon bere, memangkas rambut (baca: manimburi) merupakan penghormatan paling pertama dari seorang bere kepada tulangnya. Makna tulang sitopak parsambubuan sudah cenderung sebatas kata-kata saja yang lama kelamaan hilang begitu saja. Akibatnya, fungsi, peran tulang terhadap berenya semakin menipis bahkan hilang sama sekali.

Tulang paborhat laho Mangoli.

Salah satu jenis ulaon Batak-Toba adalah Manulangi Tulang setelah berenya beranjak dewasa (baca: naeng marhasohotan/mangoli). Orang tua membawa anak-anaknya manulangi tulang dengan maksud agar tulangnya memberi restu kepada berenya melangkah dan/atau kawin/berumah tangga (baca: mangoli/marhasohotan) karena sudah lajang (baca: doli-doli) sehingga sudah pantas membentuk rumah tangga atau kawin.

Jika pada saat itu anak perempuan (baca: boru) ni tulang ada anak gadis (baca: anak boru) maka biasanya Batak-Toba “menawarkan” anak gadisnya tersebut kepada berenya untuk dipersunting (baca: dioli) sebab menurut adat Batak-Toba boru ni tulang adalah pariban anak ni namboru yang memiliki hak saling mengawini satu sama lain seperti ungkapan mengatakan, “Situngko-tungko ni dulang tu si pusuk ni langge, Si boru ni tulang ima iboto ni lae”. “Si lak-lak ni singkoru si rege-rege ni ampang, Si anak ni namboru ima ibebere ni damang”. (Raja Patik Tampubolon, 1974). Artinya, bahwa anak ni namboru berhak untuk mengawini boru ni tulang, sebaliknya boru ni tulang berhak mengawini anak ni namboru sebab menurut adat Batak-Toba “Tampuk ni bulung bona ni sangkalan” tentang harta pusaka namboru terletak pada maen (baca: boru ni iboto). Karena itu pula lah pada masa lalu anak ni namboru bisa memaksa boru ni tulangnya (baca: manangkup di tonga dalan) untuk dijadikan istri (baca: pardijabuna, parsondukna) walaupun paribannya  tidak suka dengan anak ni namborunya itu.

Akan tetapi, bila pada saat Manulangi Tulang anak gadis tulangnya tidak ada yang tepat, baik boru tulang na marhaha-maranggi maka tulang merestui berenya untuk mempersunting perempuan lain dengan memberikan “ulos tali-tali laho mangoli”. Karena itu timbul ungkapan mengatakan,”Hot pe jabu i hot margulang-gulang, manang ise pe dialap bere i, tong doi boru ni tulang”. Artinya, perempuan mana pun yang dipersunting berenya dia menganggap borunya sendiri. Sehingga makna ulaon Manulangi Tulang adalah menghormati tulang sekaligus meminta restu untuk melangsungkan perkawinan, baik dengan boru ni tulang maupun kepada perempuan lain.
            Perkawinan boru ni tulang dengan anak ni namboru pada masa-masa belakangan ini sudah semakin jarang, termasuk melaksanakan ulaon Manulangi Tulang sebelum melangsungkan perkawinan padahal ulaon Manulangi Tulang merupakan salah satu instrumen penting untuk menanamkan pemahaman hakiki peran dan fungsi tulang pada Batak-Toba. 
     
Tulang pasahat ulos Tintin Marangkup/Siungkap Hombung. 

Sebagaimana telah diuraikan pada poin “Tulang paborhat laho mangoli” bahwa saat itu boru ni Tulang tidak ada yang tepat untuk dipersunting  maka Tulang merestui berenya kawin dengan perempuan lain karena anak perempuan (baca: boru) nya tidak ada yang tepat dan cocok “diberikan” atau dijadikan kepada berenya saat itu. 

 Ketika si bere melangsungkan pesta perkawinan (baca: mangadati/marunjuk/ manggarar sulang-sulang ni pahompu dohot ulaon na gok) maka tulang memberikan ulos Tintin Marangkup/Siungkap Hombung.

Pemberian ulos Tintin Marangkup/Siungkap Hombung pada Batak-Toba apabila si bere kawin (baca” mangalap boru) dengan perempuan lain. Sedangkan apabila kawin dengan boru tulang kandung (baca: tulang sitoho-toho) maka pemberian ulos Tintin Marangkup/Siungkap Hombung tidak ada. Sebab tulang sekaligus menjadi mertua setelah mempersunting paribannya sendiri
.
Pada Batak-Toba seorang mertua sangat dipantangkan menyebut atau memanggil nama langsung menantunya, tetapi apabila bere jadi menantu maka hal itu tidak berlaku karena mertua adalah tulang sekaligus. Sehingga bila seorang mertua memanggil atau menyebut nama menantu hal itu menandakan bahwa menantunya itu adalah bere kandung. Demikian sebaliknya, jika menantu adalah maen maka mertua laki-laki tidak pantang memanggil nama menantu (baca: parumaen) karena si mertua adalah amang boru. Sedangkan apabila menantu (baca: hela) bukan bere kandung atau parumaen bukan maen kandung (baca: tutur manolbung) maka sangat dipantangkan memanggil nama langsung(baca: goar sadanak) menantu, cukup dengan memanggil marganya saja. Batak-Toba sering mengatakan,”Ndang holi-holi sinuanhon, huling-huling ni dalhophon” bermakna bahwa bukanlah keluarga (baca: tutur) baru tetapi sudah memiliki hubungan kekeluargaan atau kekerabatan terus menerus sehingga tida asing lagi satu sama lain.
  
 Dalam sistem kekeluargaan atau kekerabatan Batak-Toba yang menganut sistem garis keturunan patrilineal (baca: laki-laki) Tulang memiliki hak Ungkap Hombung terhadap bere laki-laki yakni memiliki akses langsung (baca: na niambangan) atas harta pusaka berenya. Sementara mertua memiliki akses langsung (baca; na niambangan) terhadap anak perempuannya (baca: borunya). Karena itu lah pada saat memberikan Sinamot Tintin Marangkup dari orang tua perempuan (baca: simatua ni bere) kepada tulang selalu muncul ungkapan mengatakan,”Molo hami di jolo hamu ma dipudi nami, molo hamu di jolo hami ma dipudi muna) artinya, bahwa ketika si laki-laki meninggal maka tulang lah paling berhak (baca: na ni ambangan), tetapi sebaliknya, bila si perempuan yang meninggal maka orang tua si perempuan (baca: hula-hula) lah paling berhak (baca: na ni ambangan).
  
 Perlu dipahami bahwa kedudukan Tulang Ungkap Hombung (baca: tulang laki-laki) dengan hula-hula (baca: simatua laki-laki) pasca perkawinan adalah hubungan pertalian dalam ulaon adat, bukan hubungan satu marga (baca: sabutuha) sehingga kurang tepat jika ada yang menyebut haha-anggi nami sebab marhaha-maranggi atau sabutuha hanya untuk satu marga saja. Sehingga lebih tepat menyebut haha-anggi paradatan marhite bere nami atau marhite hela nami, dan seterusnya.
    
Pemahaman demikian perlu dibumikan dengan baik dan benar agar tidak terjadi kekeliruan memosisikan urgensi tulang pasca perkawinan Batak-Toba. Artinya, jangan setelah kawin hanya memerlukan dan mementingkan mertuanya saja padahal peran dan fungsi tulang di setiap ulaon adat Batak-Toba tidak bisa terlepas atau diabaikan begitu saja karena merupakan elemen dasar Dalihan Na Tolu (DNT).
  
 Pada Batak-Toba posisi tulang merupakan pertama dan utama bukan sebaliknya memosisikan  hula-hula segala-galanya hingga ada menyepelekan atau melupakan arti penting tulang di dalam kehidupan sehari-hari. Melupakan tulang sama artinya dengan melupakan atau tidak menghargai ibu/mamak (baca: inang/inong pangintubu) sembari mengagung-agungkan istri (baca: pardijabu, parsonduk bolon) karena hanya mengutamakan hula-hula atau orang tua istri. 

Yang menjadi pertanyaan adalah apakah ada manusia di atas dunia ini bisa kawin (baca: marruma tangga, mangoli) tanpa pernah dilahirkan oleh ibunya ? Bukankah seseorang bisa kawin setelah memasuki usia dewasa ? Karena itu lah maka posisi tulang pada Batak-Toba merupakan paling pertama dan utama  dibandingkan dengan hula-hula istri. Sehinggga amat sangat keliru apabila hubungan antara tulang dengan bere terputus pasca perkawinan yang menimbulkan stigma negatif “tulang ni na mate”.

Tulang Pasahat Saput atau Pasahat Tujung.

 Salah satu dalil pasti di dunia ini adalah semua manusia pasti akan meninggal, tetapi tak seorang pun manusia di atas dunia ini mampu menentukan kapan dirinya meninggal dunia sebab hal itu merupakan otoritas mutlak absolut Tuhan Yang Maha Kuasa. Ungkapan mengatakan,”Timbo dolok martimbang hatubuan ni si marhera-hera, Debata parbanua ginjang ido suhat-suhat ni hosa ni jolma manisia” menunjukkan bahwa hidup manusia ditentukan Tuhan pencipta semesta alam. Karena itu pula lah pepatah klasik mengatakan.”sebelum ajal berpantang mati”. 

Menurut adat Batak-Toba bila bere laki-laki meninggal dunia maka Tulang akan memberikan Ulos Saput, sedangkan bila istri si bere meninggal dunia maka Tulang akan memberikan Ulos Tujung. Tetapi ada pula di beberapa daerah tertentu (baca: daerah Toba Habinsaran) Ulos Saput dan Ulos Tujung diberikan hula-hula sekaligus. Hal itu merupakan adat kebiasaan daerah setempat (baca: adat na taradat) yang tidak perlu dipertentangkan satu sama lain. Karena Batak-Toba mengenal ungkapan,”Asing dolok asing do sihaporna, Asing luat asing do nang adatna”. Artinya, adat kebiasaan setempat yang telah dilakukan terus-menerus serta telah diterima sebagai kebenaran adat setempat tidak lah menjadi soal. Tetapi bila berkaitan dengan daerah lain yang memiliki perbedaan teknis adat-istiadat perlu dicari solusi melalui “aek godong tu aek laut, dos ni roha sibahen na saut”. Sehingga tidak terjadi ekses negatif yang mengganggu hubungan harmoni kekeluargaan dan kekerabatan agar seluruh proses adat budaya mendatangkan kebahagiaan bersama.
            Pemberian Ulos Saput dari tulang kepada berenya menunjukkan bahwa tulang akan memberikan kewajiban adat terakhir kepada bere tersebut selama hidupnya di atas dunia ini. Ulos Saput adalah kewajiban adat budaya Batak-Toba dari seorang tulang terhadap berenya. Sedangkan Ulos Tujung adalah kewajiban adat budaya dari seorang tulang kepada berenya karena istri bere tersebut meninggal dunia (baca: mabalu) yang menandakan nasib malang (baca: sitaonon na dokdok) manimpa berenya. Mabalu dalam adat Batak-Toba adalah suatu penderitaan (baca: sitaonon) berat karena seorang laki-laki akan menjadi duda pasca meninggal istri. Sehingga pemberian Ulos Tujung adalah perlambang sitaonon na dokdok yang menimpa seorang bere pasca meninggalnya istri.

Ada dua jenis mabalu pada Batak-Toba yakni; bila laki-laki mabalu disebut tompas tataring, bila perempuan mabalu disebut maponggol ulu.

Pengertian tompas tataring adalah karena istri lah memasak makanan si suami sehingga disebut juga si istri parsonduk bolon. Sedangkan pengertian maponggol ulu adalah karena suami lah kepala keluarga sehingga apabila seorang suami meninggal dunia maka istrinya kehilangan kepala keluarga. Selanjutnya, bila laki-laki meninggal dunia maka yang kehilangan adalah tulangnya, bila perempuan meninggal dunia maka hula-hula lah yang kehilangan. Faktor inilah yang menentukan siapa na ni ambangan dalam adat Batak-Toba. 
 
Tulang mengetahui dan memahami penderitaan yang hinggap di pundak berenya sehingga berkewajiban meneguhkan semangat berenya tersebut. Dan di saat demikian lah diberikan wejangan seperti,”Amani bagot bogit bagot so balbalon, Salpu ma na paet sai ro ma na tonggi tu joloanon”. “Bagot na madungdung tu pilo-pilo na marajar, Salpu ma na lungun tu joloanon sai ro ma na jagar”. “Tombak ni simalungun parsobanan ni simamora, Salpu ma na lungun sai ro ma angka silas ni roha”. 
  
 Ketika seorang laki-laki (baca: bere) meninggal tulang berkewajiban memberikan (baca: pasahat) Ulos Saput, sedangkan pada saat istri bere meninggal (baca: mabalu) tulang berkewajiban memberikan Ulos Tujung sehingga peran dan fungsi tulang pada Batak-Toba tidak terlepas dari berenya, baik selama hidup maupun ketika meninggal dunia. Sehingga kedudukan tulang pada Batak-Toba amat sangat strategis serta tidak boleh diabaikan.

Tulang Manampin Saring-saring/holi.

Mengangkat tulang-belulang orang tua, leluhur selanjutnya dimasukkan ke dalam Tambak atau Simin/Tugu adalah salah satu jenis ulaon adat Batak-Toba yang dinamakan ulaon adat Mangongkal Holi/Saring-saring.

Makna ulaon adat Mangongkal Holi/Saring-saring adalah menghormati jasa-jasa orang tua sekaligus mempersatukan, mempererat hubungan harmoni seluruh pomparan orang tua tersebut. Sebab ulaon adat Mangongkal Holi/Saring-saring merupakan ulaon bersama (baca: ripe-ripe) seluruh keturunan orang tua, leluhur yang akan diangkat tulang-belulangnya (baca: holi. Saring-saring). Oleh sebab itu, sebelum dilakukan mengangkat tulang-belulang (baca; mangongkal holi/saring-saring) maka harus dilakukan musyawarah serta mufakat bersama seluruh keturunan barulah bisa dilaksanakan ulaon adat mangongkal holi/saring-saring. Tidak boleh didasarkan atas kemampuan keadaan atau harta milik orang tertentu, tetapi benar-benar kata sepakat bersama karena berkaitan dengan berbagai pihak unsur Dalihan Na Tolu (DNT).

Bila tulang-belulang (baca: holi/saring-saring) laki-laki yang diangkat (baca: diongkal) maka Tulangnya lah yang menampung (baca: manampin) tulang-belulang (baca: holi/saring-saring) berenya dengan sehelai ulos panampin. Selanjutnya, menyerahkan kepada keturunannya untuk dibersihkan, dijemur, kemudian dimasukkan ke dalam sebuah peti kecil (baca: singkam) untuk kemudian dimasukkan ke dalam Tambak atau Simin/Tugu. Sebaliknya, bila tulang-belulang perempuan yang diangkat (baca: diongkal) maka Hula-hulanya lah menampung (baca: manampin) tulang-belulang (baca: holi/saring-saring) borunya  dengan sehelai ulos panampin. Selanjutnya, menyerahkan kepada keturunannya untuk dibersihkan, dijemur, kemudian dimasukkan ke dalam peti kecil (baca: singkam) untuk kemudian dimasukkan ke dalam Tambak atau Simin/Tugu.

Peran dan fungsi Tulang pada ulaon adat mangongkal holi/saring-saring pada Batak-Toba merupakan hak dan kewajiban serta keharusan hukum adat sebab bila tulang-belulang orang tua laki-laki diangkat (baca: diongkal) tanpa dilihat, disaksikan, ditampung (baca: ditampin) oleh Tulangnya maka hal itu disebut mencuri (baca: manangko). Karena itu, kehadiran Tulang manampin holi/saring-saring pada saat mangongkal holi/saring-saring merupakan hukum wajib  agar prosesi mengangkat tulang-belulang tidak dikategorikan mencuri (baca: manangko) sesuai hukum adat.

Oleh karena itu, peran dan fungsi Tulang pada ulaon adat mangongkal holi/saring-saring merupakan unsur paling utama yang tidak boleh diabaikan atau ditiadakan begitu saja. Sehingga amat keliru besar apabila seorang bere (baca: laki-laki) tidak menghormati atau memutus hubungan dengan Tulangnya dalam kehidupan sehari-hari.

Penutup. 

Dari berbagai uraian di atas dapat disimpulkan bahwa peranan dan fungsi Tulang pada Batak-Toba memiliki arti strategis terhadap bere sejak dari lahir (baca: manopak parsambubuan), melangkah ke jenjang perkawinan (baca: paborhat laho mangoli), pesta perkawinan (baca: pasahat ulos tintin marangkup/ungkap hombung), ketika meninggal dunia (baca: pasahat ulos saput) atau ketika istri meninggal dunia (baca: mabalu pasahat ulos tujung), dan di saat mengangkat tulang-belulang (baca: mangongkal holi/saring-saring) menampung (baca: manampin) tulang-belulang (baca: holi/saring-saring) berenya.
  
Kekurangpahaman tentang peran dan fungsi Tulang terhadap bere sejak lahir hingga meninggal dunia menyebabkan kekeliruan pemahaman di dalam kehidupan sehari-hari. Hingga timbul kecenderungan mengutamakan mertua (baca: hula-hula) dibandingkan Tulang. Padahal peran dan fungsi Tulang jauh lebih besar dibandingkan dengan mertua hingga ada ungkapan mengatakan,”amak do rere, anak do ibebere” yang bermakna bahwa hubungan antara Tulang dengan Bere seperti hubungan bapak dengan anak. Tulang adalah labuhan pengaduan (baca: pangalualuan ni nipi) sehingga bila terjadi poerselisihan antara na marhaha-maranggi seperti pembagian harta warisan orang tua maka Tulang berperan sebagai timbangan yang adil terhadap seluruh bere tersebut. Bukan mertua (baca: hula-hula istri), sehingga amat keliru besar apabila tidak memahami dengan paripurna peran dan fungsi Tulang pada Batak-Toba.

                                                                                                                Medan, 3 Juni 2012

                                                                                                                Thomson Hutasoit.
Penulis : Direktur Eksekutif LSM Kajian Transparansi Kinerja Instansi Publik (ATRAKTIP), Sekretaris Umum Punguan Borsak 
               Bimbinan Hutasoit, Boru, Bere Kota Medan Sekitarnya, Wakil Sekretaris II Parsadaan Pomparan Toga Sihombing
               (PARTOGI) Kota Medan Sekitarnya, Penasehat Punguan  Toga Lumban Gaol Sektor Helvetia Medan, Wakil Sekretaris
               Forum Kewaspadaan  Dini Masyarakat (FKDM) Provinsi Sumatera Utara, Wakil Pemimpin Redaksi SKI ASPIRASI, tinggal
               di Medan. 
             

Parsinabung atau Parsaut

Parsinabung atau Parsaut
Oleh : Thomson Hutasoit

Parsinabung, Parsinabul atau Parsaut adalah juru bicara adat yang dipilih melalui kesepakatan berjenjang mulai dari lingkar terdekat ahli bait atau punya hajatan (baca: Hasuhuton) hingga ke tingkat paling atas dalam satu ompu ataupun satu kelompok marga Batak-Toba.

Proses kesepakatan berjenjang untuk memilih Parsinabung atau Parsaut di dalam Batak-Toba disebut Marsirenggetan atau Marsiarisan na Mardongan Tubu sebagai implementasi Manat Mardongan Tubu yakni hati-hati, waspada, saling hormat-menghormati, seia sekata, sehati sepikir, serasa dan sepenanggungan seperti bunyi umpama,” Mangangkat rap tu ginjang, manimbung rap tu toru”, si sada anak, si sada boru, si sada adat, si sada ulaon, si sada tano, si sada las ni roha, si sada arsak ni roha, dan lain sebagainya.

Komunitas Batak-Toba dengan falsafah Dalihan Na Tolu (DNT) yakni somba Marhula-hula, manat Mardongan Tubu, dan elek Marboru merupakan pranata tata hubungan interaksi Batak-Toba, termasuk di dalam melaksanakan adat-budaya yang merupakan peradaban serta jati diri Batak-Toba dimanapun berada.

Batak-Toba terkenal sebagai masyarakat beradat dan beradab yang diwarisi sejak zaman nenek moyang dan hingga kini dipertahankan serta dilestarikan untuk merekat hubungan kekeluargaan dan kekerabatan yakni; marhula-hula, mardongan tubu, dan marboru, bere/ibebere.

Hubungan interaksi kekeluargaan dan kekerabatan na mardongan tubu ataupun satu marga yang hingga kini sudah ada generasi ke 20-25 (baca: sundut 20-25) tetap sedemikian kompak, harmonis menjadikan keakraban Batak, khususnya Batak-Toba merupakan suatu hubungan istimewa jika dibandingkan dengan suku-suku bangsa lain di atas dunia ini.

Bila diperhatikan dengan cermat kata kunci perekat hubungan kekeluargaan dan kekerabatan Batak-Toba tidak terlepas dari falsafah Dalihan Na Tolu (DNT) apalagi bisa dilakukan dengan baik dan benar sesuai posisi masing-masing menurut adat-budaya warisan leluhur.

Prinsip somba (baca: hormat), manat (baca: hati-hati), elek (baca: sayang, pengayom) adalah salah satu gambaran karakter berpikir dan bertindak Batak-Toba. Sehingga bila prinsip somba, manat, dan elek selalu dikedepankan di dalam hubungan komunikasi antar sesama maka kekompakan, keakraban pasti tercipta dengan baik dan benar. Semua pihak harus menyadari hak dan tanggung jawab sesuai aturan, norma, serta nilai-nilai luhur adat-budaya yang menjadi pedoman pola tingkah laku Batak-Toba. Suka tidak suka, setuju tidak setuju, bahwa kemajuan yang tidak dilandasi karakter, jati diri bangsa akan mengeliminasi seseorang dari komunitas bangsanya, serta capaian kemajuan tanpa fondasi.

Sebaliknya, bila generasi Batak-Toba sudah meninggalkan prinsip somba, manat, dan elek maka akan sulit melakukan komunikasi yang baik dan benar antar sesama karena tidak bisa lagi memosisikan diri dengan tepat sesuai adat-budaya Batak-Toba yang menjadi nilai luhur warisan nenek moyang.

Parsinabung atau Parsaut adalah sebuah bentuk demokrasi langsung yang dilakukan melalui musyawarah menuju mufakat bertingkat berjenjang, mulai dari paidua ni suhut, oppu martinodohon, maroppu-oppu, dan/atau tingkatan marga yang disebut panamboli pada suatu ulaon adat Batak, khususnya Batak-Toba.

Tingkatan Panamboli inilah biasanya (baca: Kota Medan) menjadi Parsinabung atau Parsaut pada satu pesta atau ulaon adat Batak-Toba. Kedudukan Parsinabung atau Parsaut pada suatu pesta atau ulaon adat adalah juru bicara tunggal memiliki otoritas memandu, mengarahkan, mengatur seluruh lalu lintas prosesi adat, baik Parsinabung atau Parsaut pihak mempelai laki-laki (baca: paranak) maupun Parsinabung atau Parsaut pihak mempelai perempuan (baca: parboru).

Seluruh prosesi ulaon adat dipandu, diarahkan, serta diatur oleh Parsinabung atau Parsaut sebagai juru bicara tunggal atas nama satu oppu dan/atau satu marga, sehingga bila prosesi pesta atau ulaon adat telah diserahkan kepada Parsinabung atau Parsaut maka keluarga, kerabat pihak paranak maupun pihak parboru sangat tidak elegan lagi bila masih mencampuri pembicaraan (baca: manjullukhon hatana) ketika Parsinabung atau Parsaut sedang berbicara.

Posisi strategis Parsinabung, Parsinabul atau Parsaut pada sebuah pesta atau ulaon adat sama seperti seorang moderator sebuah seminar ilmiah yang mengatur, memandu, mengarahkan lalu lintas seminar agar berjalan dengan baik dan lancar sesuai aturan berseminar.

Demikian halnya, seorang Parsinabung, Parsinabul atau Parsaut bertugas, berperan mengatur, memandu, mengarahkan seluruh mekanisme prosesi pesta atau ulaon adat sejak dari pelimpahan hak dan tanggung jawab Parsinabung, Parsinabul atau Parsaut melalui proses Marsirenggetan atau Marsiarisan na mardongan tubu memegang tanggung jawab penuh dengan otoritas legalitas hukum adat yang dibangun melalui musyawarah bertingkat berjenjang dari lingkaran terdekat ke lingkaran terluar dari suatu struktur komunitas Batak, khususnya Batak-Toba.

Umpama Batak-Toba mengatakan,”Molo sandunuk dangkana, sandunuk do rantingna. Molo hasuhuton hahana, angina ma parsautna, dohot sabalikna”. Artinya, jika si abangan hasuhuton maka adiknya lah Parsinabung atau Parsaut yang mengatur, mengarahkan, memandu ataupun juru bicara pesta atau ulaon adat tersebut.

Karena Parsinabung atau Parsaut diangkat dan/atau ditunjuk melalui musyawarah bertingkat dan berjenjang (baca: Marsirenggetan manang Marsiarisan) maka kedudukan atau posisi seorang Parsinabung atau Parsaut adalah mewakili seluruh hasuhuton, paidua ni suhut, maroppu-oppu, ataupun satu marga tertentu maka seorang Parsinabung atau Parsaut bertindak atas nama seluruh komunitas tersebut. Sehingga seorang Parsinabung atau Parsaut sering mengatakan, ”sada si lompa gadong, dua si lompa puli. Tung sada pe sidok hata, sude ma hita dapotan uli”. Artinya, jika satu orangpun berbicara (baca: Parsinabung atau Parsaut) maka seluruh komunitas mendapat berkat atau kebahagiaan.

Sebagai juru bicara tunggal memiliki otoritas seorang Parsinabung atau Parsaut harus mampu memerankan diri perekat (baca: mangarangkum) seluruh pihak-pihak yang terlibat pada suatu pesta atau ulaon adat dengan selalu berikhtiar atau beraksioma, ”Marsilanlan uruk-uruk, marsilanlan aek toba, na metmet ndang marungut-ungut, na matua pe tongtong marlas ni roha”. Artinya, Parsinabung atau parsaut harus mampu serta berupaya keras untuk menciptakan kenyamanan, keamanan, kebahagiaan, suka cita pihak-pihak yang terlibat di dalam pesta atau ulaon adat dengan demikian tidak ada yang bersungut-sungut atau merengkel mulai dari anak-anak hingga para orang tua.

Karena itu, seorang Parsinabung atau Parsaut harus memiliki kualifikasi antara lain;

1.Seseorang yang sudah manggarar adat (baca: Marunjuk/Mangadati, Manggarar Sulang-sulang ni pahompu) karena menurut konsep dasar adat Batak-Toba seseorang yang belum manggarar adat tidak layak menerima adat. Konon lagi menjadi Parsinabung atau Parsaut yang memikul hak dan tanggung jawab adat satu marga. Apakah layak dan masuk akal seseorang yang belum mangadati menuntut adat kepada pihak lain ? Bukankah prinsip dasar adat Batak, khususnya Batak-Toba adalah menerima dan memberi (baca: manjalo dohot mangalehon) ketentuan adat-budaya yang menjadi pranata aturan komunitas ?

Sehingga seseorang yang tidak pernah memberi (baca: manggarar adat) bagimana dia berhak menerima (baca: manjalo) adat dari pihak lain. Apalagi bertindak sebagai raja adat (baca: Parsinabung atau Parsaut) ? Ini adalah salah satu elemen paling dasar menentukan layak tidaknya seseorang Parsinabung atau Parsaut pada Batak-Toba.

2.Seseorang harus na Gabe (baca: Maranak, Marboru) bukan hanya didasarkan pada kecakapan, kepintaran berbicara saja, tetapi memiliki kualifikasi na Gabe. Karena seorang raja Parsinabung atau Parsaut di dalam memberikan wejangan, umpasa atau poda natur kepada pihak lain bertindak atas nama oppu ataupun marga. Kedudukan seseorang telah ditentukan Tuhan Yang Maha Kuasa dan tidak seorang pun bisa menolaknya seperti dikatakan umpama, ”Tu ginjang ninna porda, tu toru pambarbaran. Tu ginjang ninna roha, patoruhon do sibaran”. “ Ndada simanuk-manuk si bontar andora, Ndada si todo turpuk siahut lomo ni roha”. “Andilo na hinan hadang-hadangan saonari, turpuk ni badan na hinan ingkon jaloon ma saonari”. Artinya, apa yang telah digariskan sang Pencipta terhadap seseorang tidak ada yang mampu menolaknya. Na Gabe, Na Marurat (baca: holan baoa), Na Marbulung (baca: holan boru/punu), dan ada pula tidak berketurunan (baca: purpur). Jenis kategorial ini adalah kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa terhadap diri seseorang sehingga harus diterima sebagai garis kehidupan atau takdir (baca: turpuk, gurat-gurat ni tangan) manusia.

3.Kestabilan emosi, sejuk, dan karakter luhur (baca: lambok, sorta, lambas, hormat, raja) agar mampu menjadi panutan atau tiruan kepada pihak lain. Parsinabung atau Parsaut tidak bisa orang emosional, merasa paling pintar dan menggurui pihak lain karena ulaon adat adalah, “aek toba tu aek laut, dos ni roha sibahen na saut”, bukan hata dokhu. Artinya, ulaon adat adalah kata sepakat bersama, bukan adu urat leher (baca: jogal rungkung, jogal baut) memaksakan kehendak kepada pihak lain. Pesta atau ulaon adat bukan seminar atau diskusi publik sehingga harus dihindarkan perdebatan yang memicu pergesekan atau perselisihan. Mengutarakan pendapat atau mengajukan pertanyaan harus selalu diusahakan dengan sopan-santun, lembut, tenang, jelas dan tegas karena pembicaraan yang diutarakan dengan lembut dan tenang akan mendapat respons positif dari lawan bicara.
Sebaliknya, setiap perkataan yang terlontar dilatari emosi serta ego pribadi akan mendapat umpan balik keras, bahkan kasar sebagai dampak timbal-balik atau reaksi dari perkataan tidak sejuk tersebut.
Parsinabung, atau Parsaut tidak boleh menonjolkan ego pribadi, tetapi justru harus menyadari bahwa dirinya adalah personifikasi komunitas yang diwakilinya. Sehingga segala tindak tanduknya pada saat mengemban tugas Parsinabung atau Parsaut akan berdampak secara langsung terhadap komunitas (baca: oppu, marga) bersangkutan.

4.Memiliki kehati-hatian (baca: manat), hormat (baca: somba), serta sayang, pengayom (baca: elek) sebagaimana falsafah Dalihan Na Tolu (DNT) dan mampu menjaga harmoni hubungan antar sesama, termasuk kepada Dongan Sahuta. Sikap dan sifat sebagaimana disebutkan merupakan syarat dasar yang perlu dimiliki seorang Parsinabung atau Parsaut karena sangat mustahil mampu menjadi seorang Parsinabung atau Parsaut yang mantap tanpa mengerti, memahami, serta mengamalkan arti dan makna Dalihan Na Tolu (DNT) paopat Sihal-sihal (Baca: Dongan Sahuta). Umpama Batak-Toba mengatakan, ”Tarida do imbo sian soarana, tarida do hau sian parbuena, tarida do gaja sian bogas ni patna”. Artinya, eksistensi seseorang dibuktikan pola tingkah lakunya. Parsinabung atau Parsaut tidak bisa serampangan tetapi harus hati-hati (baca: anit, enet, ampit, tutur, nonor, jamot, tiar, tiur, tota) seperti umpama mengatakan, ”Jamot si ida hutu, jamotan si ida gomit. Jamot unang tarrobung, anit sotung tarsulandit”. Karena bisa saja akibat kekurang hati-hatian Parsinabung atau Parsaut menimbulkan ekses negatif kepada hasuhuton, keluarga ataupun kerabat. Parsinabung atau Parsaut tidak boleh berikhtiar memuaskan hasrat dan kehendak pribadi (baca: pasombu-sombu tagas), melainkan berupaya keras memperbaiki yang kurang baik dengan prinsip, ”Pauk-pauk hudali, pauk-pauk tarugi, na tading diulahi, na hurang di pauli. Asa nakkok si puti, turun si deak, tusi na ummuli, tusi ma ta pareak”. Artinya, bila ada yang kurang pas pada suatu pesta atau ulaon adat, Parsinabung atau Parsaut harus mampu untuk memberi solusi yang terbaik, bukan sebaliknya justru menambah kekeruhan (baca: manggunturi, manggaori, manggugai) pada ulaon adat tersebut. Ulaon adat harus mampu melahirkan keharmonisan dan kebahagiaan seperti ungkapan menyatakan “Sinuan bulu sibahen n alas, Sinuan partuturan sibahen na horas”. Artinya, ulaon adat adalah salah satu wadah untuk membangun dan mempererat harmoni hubungan keluarga dan kekerabatan, bukan sebaliknya.

5.Menguasai bahasa Batak-Toba dengan baik dan benar (baca: marhata Batak na polin) karena seorang Parsinabung atau Parsaut adalah personifikasi lembaga adat-budaya Batak-Toba sehingga dituntut kemampuan menggunakan bahasa yang baik dan benar yang merupakan salah satu unsur adat-budaya. Bila seorang Parsinabung atau Parsaut mampu berbicara dengan bahasa Batak-Toba tulen, termasuk pada saat penyampaian umpasa ataupun umpama maka jiwa, nurani kebatakan akan terasa tersentuh, bergelora, maka umpasa atau umpama akan bernas, penuh arti dan makna nilai-nilai luhur budaya original. Sebaliknya, bila Parsinabung atau Parsaut berbahasa Batak-Toba sepotong-sepotong atau janggal akan mengundang kelucuan, serta perasaan geli (baca: geok) bagi pendengarnya. Menyampaikan umpasa atau umpama bukan sekadar untaian kata-kata seperti pantun, tetapi makna kata yang saling berkaitan menjadi sebuah petuah, wejangan, nasehat (baca: poda natur) serta permintaan berkat dari Tuhan Yang Maha Esa terhadap yang punya hajatan (baca: hasuhuton).

6.Tidak tamak dan rakus (baca: ndang mongkus, ndang ahut, ndang ormus) pada parjambaran, baik jambar hata, jambar uang maupun jambar daging (baca: jagal). Parsinabung atau Parsaut harus selalu mengutamakan kepentingan umum, bukan sebaliknya, menggunakan segala kesempatan untuk kepentingan pribadi. Bila seorang Parsinabung atau Parsaut selalu berkaedah untuk keuntungan pribadi akan menuai ocehan ataupun cibiran yang pada akhirnya menjatuhkan marwah atau martabat bersangkutan. Pendaulatan seseorang sebagai Parsinabung atau Parsaut harus disadari adalah sebuah pelimpahan kepercayaan dari suatu komunitas terhadap seseorang karena memiliki karakter unggul sesuai dengan aturan, norma, serta nilai-nilai luhur adat-budaya Batak-Toba. Ada adagium mengatakan,” ingkon pos do roha manjaga na pinadar”. Artinya, seseorang harus dipercayai menjaga titipan, jangan seperti pagar makan tanaman. Milik bersama tidak boleh dijadikan milik sendiri yang di dalam bahasa Batak-Toba disebut, ”ndang boi ripe-ripe gabe pangumpolan”. Dumenggan do marbagi di bulung ni sarapit-pit unang apala mardua di bulung ni dulang manang sorat mamboan taban-taban. Artinya, lebih bagus sama rata sama rasa daripada mendapat banyak sementara yang lain tidak mendapat sama sekali (baca: adong na borat mamboan jambar, na deba luangan manang ndang dapotan) karena hal itu merupakan cerminan ketidakadilan serta diskriminasi.

7.Tidak reaktif dan paranoid (baca: ndang olo mananggoi hata, manang pantang so ummalo) yaitu mengomentari, menyela, mengkritik lawan bicara (baca: sesama Parsinabung atau Parsaut) karena merasa paling pintar dan paling tahu apa yang sedang diperbincangkan. Seorang Parsinabung atau Parsaut harus mampu menjadi pendengar yang baik sekaligus pembicara yang baik pula. Mampu menahan diri walaupun ada hal-hal yang kurang tepat atau pas (baca: na hurang ampit, dasip, andos) di dalam pembicaraan lawan Parsinabung atau Parsaut. Tidak boleh mendikte lawan bicara, menggurui, apalagi mengintervensi karena hal itu akan menimbulkan ketersinggungan dan ketidaksenangan pihak lain.

8.Memiliki kemampuan diplomasi yang baik untuk mencari solusi permasalahan disebabkan kemungkinan perbedaan adat-istiadat antar komunitas dengan ilmu pengetahuan, kemampuan berdiplomasi, pemahaman dan kemahiran nilai-nilai luhur adat-budaya yang menjadi kearifan lokal di dalam kesetaraan dan kesejajaran. Parsinabung atau Parsaut harus mampu membangun diplomasi, lobi, serta kesepakatan melalui musyawarah diatas fondasi saling menghormati, sehingga tidak ada salah satu pihak dibawah tekanan, intervensi maupun dominasi. Dialog antar Parsinabung atau Parsaut pada suatu pesta atau ulaon adat adalah komunikasi dua arah yang sejajar dan setara saling menguntungkan melahirkan kebahagiaan bersama, seperti umpama mengatakan, ”Sinuan bulu sibahen na las, sinuan partuturan sibahen na horas”. Segala upaya untuk menggapai hal itu menjadi ikhtiar dasar Parsinabung atau Parsaut pada suatu acara pesta atau ulaon adat.

9.Memahami psikologi massa, yaitu mengetahui dan memahami situasi kondisi pihak-pihak yang terlibat pada acara pesta atau ulaon adat, bukan syor sendiri. Parsinabung atau Parsaut harus pintar membaca situasi kondisi setempat, waktu, maupun psikologi seluruh pihak-pihak. Hal ini bertujuan agar seluruh prosesi adat-budaya mendatangkan kegembiraan, kebahagiaan, bukan sebaliknya, justru menimbulkan berbagai protes misalnya, Parsinabung atau Parsaut berbicara bertele-tele, melantur, mengambang yang hanya menyita waktu tanpa arti dan makna hakiki apapun.

10.Demokratis (baca: hata ninta), yakni memberi ruang partisipasi keterlibatan para pihak karena keterlibatan seluruh pihak di dalam sebuah pesta atau ulaon adat Batak-Toba merupakan sukses pelaksanaan pesta atau ulaon adat yang mendatangkan kegembiraan dan kebahagiaan bagi yang punya hajatan (baca: hasuhuton).

Parsinabung atau Parsaut tidak boleh lupa bahwa parjambaran pada Batak-Toba ada tiga jenis, yakni; jambar hata, jambar juhut, dohot jambar hepeng (baca: berbicara, daging, dan uang), sehingga apabila pihak-pihak yang seharusnya berhak mendapatkan parjambaran terabaikan akan timbul ekses negatif dikemudian hari. Dalam bahasa Batak-Toba disebut “ di tean mangolu, di tanom jongjong, di apus bulung rata”. Artinya, dihitung tetapi tidak diperhitungkan atau tidak berarti apa-apa. Hal ini sangat menyakitkan karena kedatangannya pada sebuah pesta atau ulaon adat seperti “raja naro” yaitu tamu tak diundang. Selain daripada itu, seorang Parsinabung, Parsinabul, Parsaut harus selalu berusaha menghindarkan kata-kata menurut saya, aku (baca: ningku), tetapi menurut kami, kita (baca: hami, hita) karena apa yang diutarakan seorang Parsinabung, Parsinabul, Parsaut adalah mengatasnamakan komunitas.

Dari berbagai kualifikasi seperti diuraikan diatas maka dapat disimpulkan bahwa eksistensi seorang Parsinabung atau Parsaut di dalam sebuah pesta atau ulaon adat Batak-Toba sangat lah strategis karena itu harus merupakan pilihan putera-putera terbaik dari suatu komunitas yang bertindak atas nama komunitas tersebut.
Karena merupakan personifikasi komunitas maka seorang Parsinabung atau Parsaut perlu dipersiapkan melalui kaderisasi terencana, terprogram, dan berkesinambungan agar tidak terputus mata rantai regenerasi alamiah. Artinya, Parsinabung atau Parsaut yang mumpuni tidak pernah kering pada suatu komunitas tertentu.
Parsinabung atau Parsaut tidak boleh lagi hanya mengandalkan pengetahuan yang sering dilihat atau terjadi (baca: na niida, na somal diulahon halak) seperti ungkapan yang mengatakan, ”Eme na masak digagat ursa, ima na masa ima taula”, tetapi benar-benar melalui penggalian nilai-nilai luhur adat-budaya agar seluruh pelaksanaan pesta atau ulaon adat-budya tidak hanya bermakna seremonial buang-buang waktu dan biaya saja.

Peranan Parsinabung, Parsinabul atau Parsaut untuk mengatur, mengarahkan, memandu, serta meningkatkan efektifitas serta efisiensi ulaon adat-budya sangatlah diperlukan dengan tetap mempertahankan, melestarikan nilai-nilai luhur original adat-budaya walaupun singkat padat, tetapi tepat sasaran, sarat arti dan makna. Dengan demikian pelaksanaan adat-budaya bisa dilaksanakan dengan efektif dan efisien tetapi tetap lestari nilai original.

Parsinabung atau Parsaut adalah sistem demokrasi musyawarah bertingkat berjenjang yang belakangan ini dikenal paradigma dari bawah ke atas (Bottom Up) merupakan salah satu nilai adat-budaya Batak-Toba yang perlu digali maksimal menjadi sebuah model manajemen publik ataupun pemerintahan demokratis seperti demokrasi Pancasila yang dianut republik ini.

Nilai-nilai luhur adat-budaya seperti ini tumbuh subur ditengah-tengah komunitas masyarakat bumi Nusantara, dan ada baiknya jika diinventarisasi maksimal untuk memperkuat hasanah budaya nasional, dan tidak mustahil akan menjadi kajian akademik bermakna luar biasa dalam sistem pemerintahan berdasar kearifan lokal.
Horas !
Medan, 28 Nopember 2011

Drs. Thomson Hutasoit.

Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat Kajian Transparansi Kinerja Instansi Publik (ATRAKTIP), Penasehat Punguan Borsak Bimbinan Hutasoit, Boru, Bere Kota Medan Sekitarnya, Wakil Sekretaris II Parsadaan Pomparan Toga Sihombing (PARTOGI) Kota Medan Sekitarnya, Penasehat Punguan Toga Lumban Gaol Sektor Helvetia Medan Sekitarnya, Penulis Buku Keluhuran Budaya Batak-Toba.