Kamis, 12 Maret 2015

Kedudukan Hak Waris Batak Toba



Kedudukan Hak Waris Batak Toba
Oleh: Thomson Hutasoit

Pendahuluan.
            Batak adalah bangso (suku-red) yang menganut sistem keturunan atau kekerabatan garis bapa (patrilineal) sehingga meletakkan hak waris penuh pada anak laki-laki. Salah satu hak waris paling dasar bagi suku Batak, khususnya Suku Batak Toba adalah garis silsilah (Tarombo) yang diwariskan turun-temurun pada anak laki-laki. Sementara anak perempuan (boru-red) tak pernah dijadikan penerus garis silsilah (tarombo) sebab anak perempuan (boru) akan mewarisi garis silsilah (tarombo) suaminya pasca perkawinan.  
            Warisan paling dasar dan fundamental bagi Batak Toba adalah mewarisi garis silsilah, bukan harta kebendaan sebagaimana sering dipersengketakan antara anak laki-laki dengan anak perempuan atas harta peninggalan orang tua.
            Jika diperhatikan cermat dan seksama, bahwa penyelesaian sengketa warisan peninggalan orang tua antara anak laki-laki (baoa-red) dengan anak perempuan (boru-red) pasca Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 179 K/Sip/1961 tanggal 1 November 1961 yang memutuskan Kedudukan Laki-laki dan Perempuan Batak sama dalam Warisan, Yurisprudensi MA itu sepertinya tidak secara utuh bisa dijadikan memberi kedudukan sama antara laki-laki dengan perempuan terlebih pada warisan dasar silsilah (tarombo) hingga saat ini.
            Penulisan silsilah (tarombo) pada Batak Toba sebagai simbol keturunan (sundut-red) selalu didasarkan pada anak laki-laki yang mewarisi marga bapaknya bukan marga ibu seperti yang diwarisi sistem garis keturunan matrilineal. Padahal, garis silsilah (tarombo) inilah warisan paling dasar bagi Batak Toba sepanjang masa, bukan pemilikan harta benda dari orang tua yang telah meninggal.
            Karena itu, Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 179 K/Sip/1961 belum secara penuh dan bulat menyelesaikan sengketa waris pada Batak Toba, apalagi pasca penyelesaian sengketa warisan melalui peradilan negara akan berimplikasi terputusnya hubungan persaudaraan (Hula-hula dan Boru-red) yang sangat kontradiksi dengan falsafah Dalihan Na Tolu (DNT); somba marhula-hula, manat mardongan tubu, elek marboru.
            Pengadilan Negara yang mengadili sengketa Harta Warisan sejatinya hanyalah terbatas pada harta benda fisik an sich, sementara warisan non fisik seperti silsilah (tarombo) tidak pernah tersentuh Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) yang merupakan hak waris fundamental tradisional berdasarkan kultur budaya Batak Toba. Sehingga pilihan penyelesaian sengketa warisan Batak Toba perlu dipertimbangkan matang, seksama dan hati-hati sebab bisa menimbulkan terputusnya hubungan kekerabatan (marhula-hula marboru-red) pasca putusan pengadilan.
Hak Waris Mutlak Absolut.
            Bangso (Suku-red) Batak yang menganut sistem keturunan patrilineal (laki-laki) meletakkan garis keturunan mutlak absolut pada laki-laki. Garis keturunan itu pada Batak dikenal garis Silsilah (Tarombo) yang diwariskan turun-temurun sejak dari nenek moyang Batak.
            Pada Batak, khususnya Batak Toba tidak pernah dituliskan anak perempuan (boru) di garis Silsilah atau Tarombo hingga saat ini. Garis Silsilah atau Tarombo selalu diletakkan pada anak laki-laki. Senadainya pun ditemukan nama anak perempuan (boru) tertulis di dalam Tarombo, hal itu hanyalah nama melekat pada bapaknya atau ompungnya saja. Bukan berarti, bahwa si anak perempuan (boru) itu melanjutkan garis silsilah atau tarombo kerabatnya. Karena itu, di daerah Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan masih bisa ditemukan prosesi adat “Ganti Nama” dari anak perempuan (boru) kepada itonya (laki-laki) untuk dilekatkan menjadi sebutan “pahompu panggoran” bagi ompungnya. Tetapi di daerah-daerah lain prosesi adat seperti itu bisa saja tidak dilembagakan lagi pada masa-masa belakangan ini. Walau demikian, penerus silsilah atau tarombo tetap hak waris mutlak absolut anak laki-laki.
            Hak waris mutlak absolut (Silsilah atau Tarombo) adalah konsekwensi pilihan garis keturunan laki-laki yang dianut Bangso (Suku) Batak sejak dari leluhur.
            Harus pula diingat dan dipahami, bahwa sistem garis keturunan yang ada di atas jagat raya ini ada tiga macam, yakni; garis keturunan patrilineal (laki-laki), garis keturunan matrilineal (perempuan), dan garis keturunan parensial (laki-laki, perempuan) sehingga pemberian atau peletakan hak warisan mutlak absolut pada anak laki-laki pada Batak, khususnya Batak Toba adalah konsekuensi pilihan hukum garis keturunan patrilineal.
            Hak waris paling fundamental bagi Batak adalah garis Silsilah atau Tarombo secara turun-temurun, bukan hak waris kebendaan (harta benda) seperti kasus-kasus hukum yang sering diajukan ke meja pengadilan oleh generasi Batak Toba belakangan ini.
            Berbagai kasus tuntutan hak waris Batak Toba yang diselesaikan melalui pengadilan negara belakangan ini perlu dipikirkan mendalam dan mendetail melalui pengertian, pemahaman komprehensif paripurna hak waris sejati dalam sistem garis keturunan patrilineal yakni garis Silsilah atau Tarombo Batak Toba dari generasi ke generasi. Sebab garis keturunan bapak bagi Batak, khususnya Batak Toba telah menjadi tatanan baku dalam sistem kekerabatan (Partuturan) secara universal. Sementara perebutan harta warisan hanyalah bersifat kasuistik diantara bersaudara satu bapak (marhaha maranggi, mariboto na marsaama) dalam pembagian harta warisan peninggalan orang tua.
            Pengertian, pemahaman kedudukan anak laki-laki dan anak perempuan berdasarkan kultur budaya Batak, khususnya Batak Toba yang menganut sistem garis keturunan patrilineal, anak laki-laki ialah penerus garis Silsilah atau Tarombo bapaknya merupakan ketentuan baku dalam penulisan garis Silsilah atau Tarombo terlembagakan sejak zaman nenek moyang hingga saat ini. Sedangkan anak perempuan (boru) yang akan kawin ke laki-laki lain akan mewarisi garis Silsilah atau Tarombo suaminya sehingga dikenal ungkapan Batak Toba “Boru patimbo parik ni halak”. Artinya, marga suaminyalah menjadi garis Silsilahnya pasca perkawinan, bukan lagi marga bapaknya. Dan disinilah titik episentrum mengapa bangso Batak, khususnya Batak Toba amat sangat bersedih apabila tidak mempunyai keturunan anak laki-laki (marurat) yang akan berkonsekuensi terputus penulisan garis Silsilah atau Tarombo di kerabat (marga) nya.
            Pandangan serta pemahaman bangso Batak, khususnya Batak Toba, bahwa manusia ciptaan Tuhan di atas bumi ini ada beberapa macam ditilik dari keturunan (parianakhonon) yakni; Na Gabe, Na Marurat, Na Marbulung, Na Purpur.
            Na Gabe ialah seseorang yang mempunyai keturunan anak laki-laki (lahi-lahi, baoa) dan anak perempuan (boru). Dan menurut pandangan serta pemahaman Batak orang seperti inilah yang paling diidam-idamkan dalam hidup bangso Batak. Penulisan garis Silsilah atau Tarombo terhadap orang ini berjalan secara berkesinambungan karena mempunyai keturunan anak laki-laki sebagai penerus garis Silsilah atau Tarombo.   
            Na Marurat ialah seseorang yang hanya mempunyai keturunan anak laki-laki sehingga selalu menginginkan (manarihon) kehadiran seorang anak perempuan (boru). Penulisan garis Silsilah atau Tarombo terhadap orang ini berjalan secara berkesinambungan karena mempunyai keturunan anak laki-laki sebagai penerus garis Silsilah atau Tarombo, walaupun tidak mempunyai anak perempuan (boru).
            Na Marbulung ialah seseorang yang hanya mempunyai keturunan anak perempuan (boru). Penulisan garis Silsilah atau Tarombo akan terhenti atau terputus, walaupun mempunyai anak perempuan (boru) karena penerus garis Silsilah atau Tarombo hanya terletak pada anak laki-laki.
            Na Purpur ialah seseorang yang tidak mempunyai keturunan anak laki-laki maupun anak perempuan (baoa manang boru). Penulisan garis Silsilah atau Tarombo akan terhenti atau terputus.
            Inilah klasifikasi umum dan terlembagakan dalam adat budaya Batak, khususnya Batak Toba yang merupakan warisan leluhur dan pada fakta empirik masih ditemukan dilaksanakan dan dijunjung tinggi sebagai landasan fundamental baku dalam penulisan garis Silsilah atau Tarombo hingga saat ini. Sebab bukti dan fakta dalam penulisan garis Silsilah atau Tarombo bangso Batak, khususnya Batak Toba hingga saat ini “TIDAK PERNAH” menuliskan anak perempuan (boru) dalam Silsilah atau Tarombo.      
            Pengertian, pemahaman kedudukan laki-laki (lahi-lahi, baoa) dan perempuan (boru) komprehensif paripurna dalam sistem kekerabatan Batak Toba akan meminimalisasi perkara pembagian harta warisan yang diajukan ke meja pengadilan di masa-masa mendatang.
            Oleh sebab itu, peletakan hak waris mutlak absolut yakni penerus garis Silsilah atau Tarombo pada anak laki-laki harus pula dipahami merupakan hak waris fundamental dan sejati bagi bangso Batak, khususnya Batak Toba sebagai konsekuensi pilihan sistem garis keturunan patrilineal, bukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
            Untuk itu, perlu dilakukan kajian-kajian hukum tentang Hak Waris bangso Batak, khususnya Batak Toba secara komprehensif paripurna agar tidak tergesa-gesa menyimpulkan, bahwa perbedaan hak waris laki-laki dengan perempuan adalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Hak Waris Limitatif.  
            Jika diperhatikan cermat dan seksama berbagai kasus-kasus sengketa Hak Warisan yang diajukan generasi-generasi Batak, khususnya Batak Toba ke pengadilan negara belakangan ini bisa dikatakan hanya sekitar sengketa Hak Warisan Harta Kebendaan yang dimiliki seseorang orang tua meninggal oleh para putera-puterinya (anak laki-laki dan anak perempuan-red) an sich. Kemudian, Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 179 K/Sip/1961 tanggal 1 November 1961 yang memutuskan Kedudukan Laki-laki dan Perempuan Batak sama dalam Warisan juga tidak secara utuh dan terang-benderang meletakkan kedudukan sama antara laki-laki dengan perempuan di dalam hak warisan dasar sebagai penerus Silsilah  atau Tarombo.
 Hak Waris fundamental dan sejati bagi Batak, khususnya Batak Toba ialah  penerus garis Silsilah atau Tarombo, bukanlah hak waris harta kebendaan fisik sebagaimana sering dipersengketakan pada masa belakangan ini.
Jika putusan pengadilan negara mampu memberikan kedudukan sama (hak waris) antara laki-laki dengan perempuan dalam pembagian harta kebendaan orang tua meninggal, justru pasca putusan pengadilan negara timbul ekses negatif dalam struktur kekerabatan seperti terputusnya hubungan bersaudara (marhaha maranggi, mariboto-red) dikemudian hari. Padahal, falsafah Dalihan na Tolu yakni; Somba Marhula-hula, Manat Mardongan Tubu, Elek Marboru bagi orang Batak, khususnya Batak Toba tidak bisa terlepas sepanjang hayat.
Karena itu, putusan pengadilan negara ( Yurisprudensi Mahkamah Agung) tidak pernah mampu menyelesaikan sengketa hak warisan orang Batak, khususnya Batak Toba, kecuali hak warisan limitatif (hak waris harta kebendaan) semata. Pengadilan negara tidak berkewenangan memutuskan hak waris tradisional yaitu hak waris penerus garis Silsilah atau Tarombo berdasarkan garis keturunan patrilinial.
Oleh karena itu, patut dimengerti dan dipahami, bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 179 K/Sip/1961 tanggal 1 November 1961 yang memutuskan Kedudukan Laki-laki dan Perempuan Batak sama dalam Warisan hanyalah bersifat limitatif yakni terbatas hanya pada hak waris harta kebendaan an sich.  Dan itu pulalah sebabnya hingga saat ini mayoritas orang Batak, khususnya Batak Toba masih memilih dan menggunakan hukum adat tradisional (kearifan leluhur) dalam pembagian harta warisan orang tua.
Hak waris limitatif bisa juga dianologikan dengan Undang-Undang No. 56 PRP Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian. Dimana pada pasal 7 ayat (2) Mengenai hak gadai yang pada mulai berlakunya Peraturan ini belum berlangsung 7 tahun, maka pemilik tanahnya berhak untuk memintanya kembali setiap waktu setelah tanaman yang ada selesai dipanen, dengan membayar uang tebusan yang besarnya dihitung menurut rumus (7 + ½) – waktu berlangsung hak gadai : 7 x uang gadai, dengan ketentuan bahwa sewaktu-waktu hak gadai itu telah berlangsung 7 tahun maka pemegang gadai wajib mengembalikan tanah tersebut tanpa pembayaran uang tebusan, dalam waktu sebulan setelah tanaman yang ada selesai dipanen. Ayat (3) Ketentuan dalam ayat (2) pasal ini berlaku juga terhadap hak gadai yang diadakan sesudah mulai berlakunya Peraturan ini.
Menurut yurisprudensi tetap Mahkamah Agung ketentuan pasal 7 ini bersifat “memaksa”. (Putusan No. 420/K/Sip/1968 dan No. 810/K/Sip/1970). Kemudian Keputusan Menteri Pertanian dan Agraria No. Sk. 10/Ka/1963 tentang Penegasan Berlakunya Pasal 7 Undang-Undang No. 56/1960 Bagi Gadai Tanaman Keras pada konsideran Menimbang: (a) bahwa untuk menghilangkan unsur-unsur yang bersifat pemerasan daripada gadai, Undang-Undang No. 56 Prp tahun 1960 (L.N. tahun 1960 No. 174) menentukan dalam pasal 7, bahwa tanah-tanah pertanian yang sudah digadai selama 7 tahun atau lebih harus dikembalikan kepada yang empunya, tanpa kewajiban untuk membayar tebusan; (b) bahwa ketentuan tersebut sub a itu berdasarkan kenyataan, bahwa sebenarnya hasil tanah yang diterima oleh pemegang gadai tanah pertanian jauh melebihi bunga yang layak daripada uang yang diterima oleh yang empunya tanah; (c) bahwa kenyataan tersebut sub b berlaku juga bagi tanaman-tanaman keras, sebagai pohon kelapa, pohon buah-buahan dan sebagainya, yang digadaikan berikut atau tidak berikut tanahnya dan karena itu ketentuan tersebut sub a seharusnya berlaku juga bagi gadai tanaman keras.
Memutuskan: Pertama: Menegaskan, bahwa mengingat tujuan dan jiwa ketentuan gadai dalam pasal 7 Undang-Undang No. 56 Prp tahun 1960 (L.N. tahun 1960 No. 174), ketentuan tersebut berlaku juga bagi tanaman-tanaman keras yang digadaikan, berikut atau tidak berikut tanahnya; Kedua: Keputusan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan mempunyai kekuatan surut hingga tanggal 1 Januari 1961.
Selanjutnya, Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria No. 20 Tahun 1963 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Gadai, pada pasal 4 ayat (1) Jika didalam menyelesaikan gadai yang diadakan sebelum tanggal 1 Januari 1961 terjadi sengketa antara fihak-fihak yang berkepentingan, maka (a) pada tingkat pertama penyelesaiannya supaya diusahakan secara musyawarah antara penggadai dan pemegang gadai, dengan disaksikan oleh Kepala Desa/Panitia Landreform Desa tempat letak tanah atau tanaman yang bersangkutan; (b) jika tidak dapat dicapai penyelesaiannya secara tersebut di atas, maka soalnya diajukan kepada Panitia Lendreform Daerah Tingkat II melalui Panitia Lendreforma Kecamatan, untuk mendapat keputusan, Panitia Landreform Kecamatan memberi pertimbangan kepada Panitia Lendreform Tingkat II; (c) jika salah satu atau kedua fihak tidak dapat menerima keputusan Panitia Landreform Tingkat II, maka fihak yang bersangkutan dipersilahkan untuk mengajukan soalnya kepada Pengadilan Negeri untuk mendapat keputusan.
Putusan Mahkamah Agung No. 2422/Sip/1981: Dengan membiarkan sawah/kebun sengketa tidak ditebus selama 40 tahun maka penggugat dianggap telah melepaskan haknya untuk menebus sawah/kebun tersebut. (lihat; Prof. Boedi Harsono SH, 1989).      
Yang menjadi pertanyaan, mengapa Undang-Undang ini tidak dijadikan orang Batak, khususnya Batak Toba untuk penyelesaian Hak Gadai secara maksimal ? tentu jawabannya, bila Undang-Undang ini dilakukan akan berpotensi menimbulkan gesekan dan keretakan kekerabatan pada Batak, khususnya Batak Toba yang notabene pemegang hak gadai adalah keluarga, kerabat ataupun sanak famili.  
Inilah potret hak-hak menurut hukum negara atau Undang-Undang tidak secara otomatis diterapkan pada masyarakat hukum adat seperti Batak, khususnya Batak Toba hingga saat ini. Jadi sekalipun menurut hukum negara diatur kesamaan hak waris laki-laki dan perempuan, tapi dalam implementasinya masih lebih cenderung menggunakan hak waris menurut Batak, khususnya Batak Toba yang merupakan tatanan berhukum sejak nenek moyang hingga saat ini.
Apakah tabu menyelesaikan sengketa hak waris (waris kebendaan-red) pada Batak, khususnya Batak Toba melalui Pengadilan Negara (Pengadilan Negeri) ? tentu jawabannya “tidak”. Tetapi harus diingat dan dicamkan, bahwa penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri akan berpotensi menimbulkan keretakan hubungan kekeluargaan atau kekerabatan sebagaimana makna hakiki falsafah Dalihan Na Tolu yang dihormati, dijunjung tinggi bangso Batak sepanjang masa.   
                                                                                                Medan, 16 Pebruari 2015
                                                                                                Thomson Hutasoit.
(Penulis: Sekretaris Umum Punguan Borsak Bimbinan Hutasoit, Boru, Bere Kota Medan Sekitarnya, penulis buku).

Kepastian Hukum



Kepastian Hukum
0leh: Thomson Hutasoit
Direktur Eksekutif LSM Kajian Transparansi Kinerja Instansi Publik (ATRAKTIP)

Diskusi paling klasik baik formal maupun informal ialah seputar membangun kepastian hukum dalam berbangsa dan bernegara. Tetapi, pada tataran empirik masalah kepastian hukum terkadang menimbulkan multitafsir serta ambivalensi ketika diperhadapkan pada pergesekan kepentingan individu, institusi dan lain sebagainya. Kepastian hukum menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI, 2007) ialah perangkat hukum suatu negara yang mampu menjamin hak dan kewajiban setiap warga negara. Artinya, kepastian perangkat hukum suatu negara yang menjamin hak dan kewajiban setiap warga negara tidak boleh ditafsirkan atas kepentingan apapun. Sebab, apabila perangkat hukum negara diinterpretasikan dari sudut pandang norma-norma lain, seperti norma agama, norma sopan santun, norma sosial dan lain-lain justru kepastian hukum tak akan pernah terwujud.
Norma hukum bersifat memaksa harus pula disadari adalah salah satu norma  paling mampu menjamin kepastian hak dan kewajiban setiap warga negara secara universal disertai sanksi-sanksi riil atas pelanggaran antar individu, antar lembaga hingga dikenal adagium hukum “tak seorang pun boleh di hukum bila hukum tidak mengaturnya”. Harus pula disadari, bahwa ketidakmampuan norma agama, norma sopan santun, norma susila, norma sosial, dan norma lainnya memberikan sanksi tegas dan langsung terhadap pelanggaran norma-norma itulah alasan paling fundamental lahirnya norma hukum bersifat memaksa disertai sanksi langsung terhadap pelanggarnya supaya terjamin hak dan kewajiban setiap warga negara tanpa kecuali  dalam berbangsa dan bernegara.
Salah satu ancaman paling laten terhadap upaya membangun kepastian hukum ialah munculnya multitafsir dan pasal-pasal karet dari suatu produk hukum itu sendiri. Produk-produk hukum yang seharusnya memberi kepastian hukum terhadap setiap warga negara justru sebaliknya melahirkan ketidakpastian hukum yang pada ujung-ujungnya menimbulkan prahara hukum serta debat kusir tak karuan sebagaimana terjadi pada kisruh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) versus Kepolisian Negara Republik Indonesia belakangan ini. Seandainya, ruang multitafsir dan pasal-pasal karet tidak menyelimuti berbagai produk hukum di republik ini maka kisruh hukum tidak akan timbul bagaikan belantara tak berujung yang menguras energi bangsa terbuang sia-sia.   
Sebagai negara hukum polemik, kisruh, perseteruan antar lembaga penegak hukum tentu merupakan hal paling memalukan dan mengecewakan. Betapa tidak, lembaga penegak hukum yang didalamnya bertumpuk ahli-ahli hukum berkaliber sejagat sungguh sangat tak masuk akal berseteru satu sama lain dalam menjalankan penegakan hukum yang baik dan benar. Walau masing-masing pihak berupaya mendasarkan diri pada argumentasi-argumentasi  dalil-dalil hukum super canggih bila produk hukum tidak diselimuti multitafsir serta pasal-pasal karet maka publik akan sangat mudah melihat siapakah yang berupaya melakukan pembelokan, pembelotan, penyelundupan hukum secara telanjang.
Tetapi, karena produk-produk hukum di negeri ini masih dijejali dalil-dalil sumir, multitafsir, pasal-pasal karet yang tidak pernah disadari atau mungkin juga disengaja oleh pembuat undang-undang dilatari “perselingkuhan, persekongkolan, persubahatan” berkelindan kepentingan pihak tertentu menjadikan banyak produk peraturan perundang-undangan tidak menggambarkan kepastian hukum sejati. Hal itu bisa dibuktikan dengan banyaknya produk hukum di republik ini diajukan peninjauan materi  (yudicial review) ke Mahkamah Agung (MA) maupun ke Mahkamah Konstitusi (MK).  Dan paling tak masuk akal ialah apabila lembaga-lembaga penegak hukum terjebak ke pusaran “politisasi hukum” dan kepentingan pelanggengan penguasa dan kekuasaan.  
Sekalipun pun hukum lahir dari proses politik, tetapi ketika produk hukum itu telah diputuskan/ditetapkan sebagai peraturan perundang-undangan yang absah maka setiap warga negara harus tunduk, patuh, menghormati dan menjunjung tinggi sebagai perangkat hukum negara mengikat untuk menjamin hak dan kewajiban setiap warga negara, tanpa kecuali. Karena itu, seluruh produk perundang-undangan tidak boleh sekali-sekali didasarkan atas boncengan kepentingan sektoral apalagi mendiskriminasi yang ujung-ujungnya menimbulkan ketidakadilan dalam berbangsa dan bernegara.       
Perdebatan akademis, mendengar aspirasi publik (public hearing)  seharusnya telah selesai ketika suatu produk hukum disetujui, diputuskan dan ditetapkan serta diundangkan di dalam Lembaran Negara (LN) resmi. Selanjutnya, di dalam implementasinya tak terlalu diperlukan lagi berbagai tafsir-tafsir hukum aneh-aneh ataupun perdebatan yang menimbulkan kebingungan di ruang publik.
Oleh karena itulah para pembuat peraturan perundang-undangan  yakni Dewan Perwakilan Rakyat(DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD),  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten/Kota serta eksekutif (presiden, gubernur, bupati/walikota) tidak boleh sekali-sekali “kejar paket, kejar target, kejar tayang” dalam melahirkan peraturan perundang-undangan sekadar mencapai atau memenuhi kewajiban konstitusional tanpa mempertimbangkan kualitas produk perundang-undangan yang ditelorkan.    
Kekeliruan bahkan sesat pikir para pembuat undang-undang ialah mengklaim diri telah berhasil kinerjanya bila mampu melahirkan berbagai produk perundang-undangan walaupun tak berkualitas adalah sebuah fenomena yang amat sangat mengecewakan dan memprihatinkan belakangan ini. Padahal, capaian keberhasilan kinerja pembuat peraturan perundang-undangan sesungguhnya bukanlah terletak pada seberapa banyak (kuantitas) produk hukum yang dilahirkan, tetapi seberapa berkualitas produk perundang-undangan yang dikeluarkan untuk menjamin kepastian hukum dalam berbangsa dan bernegara.   
Pembuat undang-undang seharusnya malu terhadap rakyat jika berbagai peraturan perundang-undangan mendapat penolakan publik kemudian diajukan peninjauan materi ke Mahkamah Agung (MA) maupun Mahkamah Konstitusi (MK) yang notabene menghabiskan uang rakyat. Berbagai produk peraturan perundang-undangan yang tidak secara nyata-nyata untuk melindungi kepentingan rakyat kerap menjadi prioritas program legislasi, sementara peraturan perundang-undangan untuk melindungi kepentingan rakyat tak kunjung lahir, seperti; peraturan perundang-undangan tentang masyarakat hukum adat supaya masyarakat hukum adat tuan di tanah leluhurnya. Permasalahan hak masyarakat hukum adat yang telah memakan korban, baik harta maupun nyawa hingga kini masih belum menjadi prioritas legislasi nasional. Padahal, persoalan atau kasus-kasus masyarakat hukum adat di hampir seluruh daerah di republik ini telah berlangsung puluhan tahun tanpa penyelesaian tuntas.    
Jangan salahkan sinisme masyarakat bila sampai pada konklusi, bahwa pembuat undang-undang telah menjadikan program legislasi nasional (Prolegnas) salah satu bancakan untuk “menggerogoti keuangan Negara”. Sebab, fakta membuktikan banyak produk perundang-undangan diajukan untuk dibatalkan melalui judicial reiew,  ke Mahkamah Agung (MA) maupun ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena tidak sinkron dengan undang-undang diatasnya.   
Sungguh sangat kontraproduktif, ambivalen dan ambigu cita-cita membangun kepastian hukum justru dikotori pertarungan tarik-menarik kepentingan sektoral lembaga penegakan hukum sebagaimana perseteruan-perseteruan yang terjadi selama ini. Perseteruan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) versus Kepolisian Negara Republik Indonesia yang “dibranding” Cicak vs Buaya, Perseteruan Kejaksaan Agung Republik Indonesia versus Kepolisian Negara Republik Indonesia, bahkan perseteruan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia versus Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang dilabeli “Ustadz di kampung maling” menjadi menu tontonan publik tak bermutu  disebabkan egoisme sektoral belaka.   
Rakyat semakin bingung menonton drama perseteruan antar lembaga penegak hukum apalagi diseret-seret ke ranah politik ataupun opini publik  menimbulkan kegaduhan, kekisruhan luar biasa di negeri ini.     
Roscoe Pound mengatakan, Hukum adalah sekumpulan penuntun yang berwibawa atau dasar-dasar ketetapan yang dikembangkan dan ditetapkan oleh suatu teknik yang berwenang atas latar belakang cita-cita tentang ketertiban masyarakat dan hukum yang sudah diterima (Sudarsono, 2007;167).
Sebagai penuntun berwibawa atau dasar-dasar ketetapan yang mengatur ketertiban masyarakat atau hukum tentu haruslah sebuah produk hukum yang terang-benderang, jelas dan tegas bukan produk-produk hukum multitafsir serta pasal-pasal karet yang memberi peluang aneka interpretasi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Pembuat undang-undang seharusnya menyadari, bahwa produk hukum multitafsir dan pasal-pasal karet yang tidak mustahil semata-mata mengakomodasi kepentingan terselubung pihak tertentu pada suatu ketika akan menjadi “bom waktu” timbulnya prahara hukum di kemudian hari. Oleh karena itu, pembuat undang-undang tidak boleh sekali-sekali terjebak pada boncengan kepentingan ataupun atas order pihak-pihak tertentu dalam melahirkan produk peraturan perundang-undangan.  
Ancaman Kepastian Hukum.    
Jika diperhatikan cermat dan seksama ada beberapa faktor yang mempengaruhi sulitnya membangun kepastian hukum di negeri ini, antara lain;
Pertama, Produk hukum yang tidak tegas dan jelas membuka peluang multitafsir dalam ranah implementasi. Hal itu bisa dilihat dari berbagai produk peraturan perundang-undangan yang masih menggunakan pasal-pasal karet dan multitafsir. Ketidaktegasan, ketidakjelasan peraturan perundang-undangan membuka aneka interprestasi atau tafsir-tafsir hukum ketika terjadi peristiwa hukum  ditengah kehidupan berbangsa dan bernegara. Padahal, kepastian hukum hanya bisa terwujud apabila produk hukum benar-benar penuntun berwibawa yang harus dipatuhi, dijunjung tinggi seluruh warga negara, tanpa kecuali. Bukankah hal itu sudah diatur secara tegas dan jelas pada pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 ? Tetapi, justru banyak ditemukan produk peraturan perundang-undangan mendegradasi, menegasi serta menyimpang dari konstitusi atau peraturan perundang-undangan diatasnya.    
Kedua, Politisasi hukum yakni menarik-narik permasalahan hukum ke ranah politik. Memang harus diakui, bahwa hukum atau peraturan perundang-undangan lahir dari suatu proses politik, tetapi ketika peraturan perundang-undangan itu telah diputuskan/ditetapkan menjadi suatu peraturan perundang-undangan resmi dan absah serta diundangkan di dalam Lembaran Negara (LN) resmi maka setiap warga negara harus tunduk, patuh, menghormati dan menjunjung tinggi, tanpa kecuali. Siapapun, termasuk pembuat undang-undang itu sendiri harus tunduk dan taat terhadap undang-undang sebagai penuntun dan pedoman dalam berbangsa dan bernegara. Politisasi terhadap hukum harus pula dimaknai ancaman nyata dan laten dalam upaya membangun kepastian hukum. Segala bentuk intervensi dari pilar-pilar kekuasaan menjadi penyebab pertama dan utama kegagalan membangun kepastian hukum di negeri ini.
Ketiga, Tekanan massa (unjuk rasa, demonstrasi-red) yaitu pemaksaan kehendak dengan gelombang unjuk rasa atau demonstrasi. Pasca reformasi, fenomena unjuk rasa atau demonstrasi sepertinya dianggap salah satu cara paling ampuh untuk memaksa institusi atau lembaga penyelenggara negara.
Parlemen jalanan secara obyektif harus diakui merupakan akibat tersumbatnya saluran aspirasi rakyat yang seharusnya dijalankan institusi-institusi negara. Namun demikian, tidak mustahil juga gelombang unjuk rasa atau demonstrasi telah terjebak pada kepentingan subyektif hingga muncul kelompok pro dan kelompok kontra atas terjadinya peristiwa hukum. Misalnya, kisruh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) versus Kepolisian Negara Republik Indonesia belakangan ini menimbulkan unjuk rasa atau demonstrasi pro dan kontra terhadap kedua institusi penegak hukum itu.  Masing-masing kelompok unjuk rasa atau demonstrasi memaksakan kehendak dengan berbagai argumentasi hukum, etika, norma, bahkan tidak mustahil atas fanatisme ego sektoral institusi atau lembaga. Harus disadari, bahwa bila hukum tunduk atau kalah atas tekanan unjuk rasa atau demonstrasi maka hingga kapan pun kepastian hukum tidak akan pernah terwujud di negeri ini.  
Fenomena maraknya gelombang unjuk rasa atau demonstrasi pasca reformasi menjadikan republik ini tiada hari tanpa unjuk rasa atau demonstrasi harus pula disiasati cermat dan cerdas dalam upaya membangun kepastian hukum. Sebab, tidak mustahil gelombang unjuk rasa atau demonstrasi dilatari kepentingan subyektivitas pihak tertentu belaka.  
Keempat, Vonis di luar pengadilan yakni pelekatan predikat bersalah (terpidana) terhadap seseorang walaupun belum ada keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap  atas dugaan pelanggaran tindak pidana. Bukankah yang berhak secara konstitusi memutuskan dan/atau menetapkan seseorang melanggar hukum adalah hak mutlak absolut hakim atau pengadilan ? Akan tetapi belakangan ini kerap terjadi vonis bersalah   diluar pengadilan negara resmi. Padahal, republik ini selalu lantang mengatakan menjunjung tingga prinsip “Praduga tak bersalah (precumption of ennocence)” yang menjamin tak seorang pun divonis bersalah sebelum keputusan dan/atau penetapan pengadilan negara resmi.
Azas Praduga tak bersalah adalah jaminan kepastian hukum sejati yang menjamin tak seorang pun bisa divonis terpidana, kecuali keputusan dan/atau ketetapan pengadilan negara berkekuatan hukum tetap. Apakah masih ada kepastian hukum jika seseorang diberi label “Terpidana” hanya berdasarkan opini publik ?. Bila opini publik bisa memutuskan dan/atau menetapkan seseorang menjadi terpidana untuk apa masih dipertahankan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK) dan pengadilan lainnya di negeri ini.   
Kelima, Intervensi kekuasaan yakni tekanan kekuasaan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Berbagai opini masyarakat yang mendesak Presiden Jokowi agar menggunakan hak konstitusionalnya untuk menghentikan proses hukum terkait kisruh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) versus Kepolisian Negara Republik Indonesia belakangan ini adalah salah satu bukti faktual. Padahal, Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla telah tegas menyatakan sikapnya, bahwa proses hukum atas kasus ini harus dilakukan transparan, terbuka, obyektif tanpa intervensi dari pihak manapun. Sikap tegas Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla tak mau mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung harus pula dimaknai upaya konkrit membangun kepastian hukum. Sebab kepastian hukum hanya bisa terwujud tanpa intervensi dari pihak manapun.
Segala bentuk intervensi, baik domestik maupun luar negeri terhadap putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap harus pula dimaknai ancaman laten kepastian hukum di republik ini. Kepastian hukum hanya bisa terwujud apabila setiap orang patuh, tunduk, menghormati, menjunjung tinggi putusan hukum pengadilan berkekuatan hukum tetap. Bila putusan hukum tunduk pada intervensi kekuasaan dan kepentingan politik maka sampai kapan pun kepastian hukum tak akan pernah terwujud di negeri ini.
Keenam, Peradilan bersih, mandiri dan berwibawa yakni suatu proses peradilan jujur, terbuka, transparan, mandiri tanpa terpengaruh anasir apapun. Kemandirin dan kewibawaan lembaga peradilan tentu haruslah diisi oleh para hakim yang bersih, berintegritas, kapabel, kredibel yang dibuktikan putusan-putusan hukum yang dijatuhkan. Sebagai wakil “Tuhan” hakim tentu haruslah bertanggungjawab atas putusannya demi kebenaran dan keadilan hukum, moral dan kepada Tuhan Yang Mahaesa. Karena itu, hakim harus mandiri dan berwibawa menjatuhkan putusan yang mencerminkan kebenaran dan keadilan universal.
Seorang hakim tidak boleh sekali-sekali terpengaruh atas godaan, pengaruh pihak mana pun juga, sebab kewibawaan lembaga peradilan tercermin dari putusan yang mengandung kebenaran dan keadilan publik itu sendiri. Jika putusan pengadilan telah mampu mencerminkan kebenaran dan keadilan maka upaya-upaya hukum seperti; naik banding, kasasi maupun peninjauan kembali (PK) akan bisa diminimalisasi sehingga tumpukan kasus-kasus di Mahkamah Agung (MA) akan bisa ditekan.
Sungguh sangat menyedihkan sekaligus mengecewakan apabila putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tidak kunjung dieksekusi, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat tetap hingga timbul ketidakpastian hukum ditengah-tengah masyarakat, bangsa maupun negara. Misalnya,  Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 45/PUU-IX/2011 tertanggal 21 Pebruari 2012 tentang penghunjukan kawasan hutan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap alias membatalkan SK Menhut No. 44 tahun 2005 tentang penghunjukan kawasan hutan di Provinsi Sumatera Utara” belum secara tegas dan nyata-nyata mengembalikan hak masyarakat adat di Provinsi Sumatera Utara. Masyarakat hukum adat belum memperoleh kepastian hukum tentang hak-haknya sehingga sampai saat ini masih berjuang untuk mencari kebenaran dan keadilan ke berbagai lembaga negara, termasuk DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI maupun ke instansi terkait.
Masyarakat hukum adat Desa Pandumaan-Sipituhuta, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan yang telah bertahun-tahun berjuang untuk mengembalikan hak turun-temurunnya hingga kini belum berhasil, padahal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 45/PUU-IX/2011 sudah keluar tiga(3) tahun silam.
Inilah salah satu potret buram kepastian hukum di republik ini yang turut mendegradasikan wibawa lembaga hukum di mata masyarakat. Hal ini tentu harus menjadi perhatian serius dari pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla yang ingin mewujudkan kepastian hukum di negeri ini.
Kepastian hukum sejatinya tercermin dari eksekusi putusan pengadilan berkekuatan tetap, bukan berbagai putusan “mancan ompong” yang tak kunjung dieksekusi.
Oleh karena itu, jika pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla berkeinginan kuat untuk mewujudkan kepastian hukum di republik ini maka Presiden Jokowi-Wakil Presiden Jusuf Kalla harus memastikan dan mengawasi secara langsung eksekusi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, bukan hanya sekadar wacana maupun retorika sebagaimana pemerintahan-pemerintahan sebelumnya.
Presiden dan wakil presiden bukan dimaksudkan mengintervensi proses peradilan, tetapi mendorong pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap supaya kepastian hukum di negeri ini benar-benar terlaksana secara nyata. Putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dalam bentuk apapun harus segera dieksekusi, tanpa terpengaruh intervensi dari pihak manapun sebab Indonesia adalah negara berdaulat yang tak boleh sekali-sekali tunduk kepada pihak lain.
Negara Republik Indonesia adalah negara hukum maka segala kebijakan negara atau pemerintahan harus dilandaskan pada konstitusi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku secara tegas dan pasti untuk menjamin kepastian hukum terhadap setiap warga negara, tanpa kecuali, termasuk pihak asing di negeri ini. Siapapun, lembaga apapun, perusahaan apapun yang berada di republik ini harus tunduk dan patuh terhadap hukum Indonesia. Ini adalah harga mati demi menjaga harkat, martabat, jati diri dan kewibawaan republik ini di mata internasional.
                                                                                                            Medan, 9 Maret 2015
                                                                                                            Thomson Hutasoit.
(Alumni Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan Lemhannas RI bagi kalangan Akademisi, Birokrasi, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda di Provinsi Sumatera Utara, tahun 2014).                                                        

Sekum Punguan Borsak Bimbinan Hutasoit, Boru, Bere Kota Medan Sekitanya:



Sekum Punguan Borsak Bimbinan Hutasoit, Boru, Bere Kota Medan Sekitanya:
Pemkab Sekitar Danau Toba Segera Bentuk Perda Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Mendukung Geopark Kaldera Danau Toba.   

Medan,
            Sekretaris Umum Punguan Borsak Bimbinan Hutasoit, Boru, Bere Kota Medan Sekitarnya Drs. Thomson Hutasoit mengatakan, untuk mendukung dan mensukseskan pengajuan Geopark Nasional Kaldera Toba menjadi Taman Bumi Dunia UNESCO yang saat ini sedang dalam proses “Pemerintah Kabupaten di sekitar Danau Toba yakni; Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), Kabupaten Samosir, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Karo, Kabupaten Dairi, Kabupaten Pakpak Bharat harus segera membentuk/menerbitkan peraturan daerah (Perda) untuk melindungi hak masyarakat hukum adat agar seluruh keunggulan spesifik kearifan lokal terlindungi maksimal selaku calon Taman Bumi Dunia UNESCO di masa akan datang”.  Hal itu, dikatakannya kepada wartawan menyikapi berbagai pemberitaan tentang Geopark Nasional Kaldera Toba menuju  Taman Bumi Dunia UNESCO belakangan ini yang diprakarsai RE Foundation, hari Rabu (11/3) di Medan.  
            Thomson Hutasoit yang juga Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat Kajian Transparansi Kinerja Instansi Publik (LSM ATRAKTIP) lebih lanjut mengatakan, “Selain keindahan panorama Danau Toba sebagai tujuan wisata, daerah Kaldera Toba juga merupakan pusat peradaban bangso Batak yakni; Batak Toba, Batak Simalungun, Batak Karo, Batak Pakpak yang memiliki kultur budaya, adat-istiadat serta kearifan lokal warisan leluhur yang masih diakui, dilestarikan dan dijunjung tinggi hingga saat ini”, pungkasnya.
            Kultur budaya, adat-istiadat, kearifan lokal serta situs-situs sejarah warisan leluhur bangso Batak di sekitar Kaldera Toba adalah salah satu hal paling esensial, fundamental yang perlu mendapat perlindungan maksimal dari pemerintah daerah di sekitar Danau Toba. Sebab tujuan hakiki menjadikan Geopark Nasional Kaldera Toba Taman Bumi Dunia UNESCO bukan saja hanya terbatas di sektor pariwisata, tetapi lebih luas dari situ ialah mengangkat dan/atau menggali berbagai keunggulan spesifik yang berguna dan bermanfaat bagi kehidupan manusia, baik masyarakat sekitar Kaldera Toba, Provinsi Sumatera Utara, Nasional maupun internasional.
Salah satu contoh konkrit ialah bagaimana masyarakat sekitar Kaldera Toba mempertahankan sistem kekeluargaan, kekerabatan puluhan generasi dengan falsafah Dalihan Na Tolu yakni; somba marhula-hula, manat mardongan tubu, elek marboru  hingga kini masih dipertahankan dan dilestarikan, termasuk di seluruh daerah diasporanya. Demikian juga kearifan lokal menjaga, melestarikan lingkungan hidup, dan lain sebagainya.  
            Pemerintah daerah sekitar Kaldera Toba harus menyadari, bahwa kultur budaya, adat-istiadat, kearifan lokal, serta tumbuh-tumbuhan spesifik seperti; kemenyaan (haminjon), andaliman, hau ingul maupun tumbuhan obat-obatan lain yang hanya tumbuh di sekitar Kaldera Toba adalah aset paling berharga yang perlu dilindungi melalui peraturan daerah (Perda) agar tidak hilang atau punah akibat lindasan kemajuan jaman maupun investasi serampangan di daerah sekitar Danau Toba.  
            Kita melihat, bahwa pemerintah kabupaten di sekitar Kaldera Toba (Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), Kabupaten Samosir, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Karo, Kabupaten Dairi, Kabupaten Pakpak Bharat) yang notabene merupakan masyarakat hukum adat belum satu daerah pun menerbitkan peraturan daerah (Perda) perlindungan hak masyarakat hukum adat.
Padahal, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang, pada pasal 4 ayat (3) Penguasaan oleh Negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat, sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional. Kemudian pasal 5 ayat (3) Pemerintah menetapkan status hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2); dan hutan adat ditetapkan sepanjang menurut kenyataannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya. Ayat (4) Apabila dalam perkembangannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan tidak ada lagi, maka hak pengelolaan hutan adat kembali kepada Pemerintah. Selanjutnya, pasal 17 ayat (2) Pembentukan wilayah pengelolaan hutan tingkat unit pengelolaan dilaksanakan dengan mempertimbangkan karakteristik lahan, tipe hutan, fungsi huta, kondisi daerah aliran sungai, sosial budaya, ekonomi, kelembagaan masyarakat setempat termasuk masyarakat hukum adat dan batas administrasi Pemerintahan. Pasal 67 ayat (1) Masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya berhak: (a) melakukan pemungutan hasil hutan untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari masyarakat adat yang bersangkutan; (b) melakukan kegiatan pengelolaan hutan berdasarkan hukum adat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan undang-undang; (c) mendapatkan pemberdayaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya. Ayat (2) Pengukuhan keberadaan dan hapusnya masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah; ayat (3) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
            Ini kan perintah undang-undang, tapi mengapa sampai saat ini tidak satu pun pemerintah daerah di sekitar Kaldera Toba menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat, tanya Thomson Hutasoit pemerhati Masyarakat Hukum Adat Desa Pandumaan-Sipituhuta, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan dengan nada kesal.
Bukankah, pemerintah daerah di sekitar Danau Toba “bangga” menyebut dirinya daerah hukum adat ? Tapi mengapa tak pernah berpikir untuk melahirkan Peraturan Daerah (Perda) sebagaimana diamanahkan pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang kemudian ditinjau Undang-Undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang hingga saat ini. Padahal, berbagai tuntutan masyarakat hukum adat memperjuangkan hak turun-temurunnya (hak tanah ulayat-red) termasuk hutan masyarakat hukum adat tidak pernah mendapat respons positif dari pemerintah daerah (Eksekutif, DPRD) melalui penerbitan peraturan daerah (Perda) sesuai perintah undang-undang.    
            Karena itu, menurut pandangan kita jika pemerintah daerah (Pemda) di sekitar Kaldera Toba benar-benar mendukung maksimal keberhasilan Geopark Nasional Kaldera Toba menjadi Taman Bumi Dunia UNESCO harus segera membuat Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Masyarakat Hukum Adat agar masyarakat sekitar Kaldera Toba benar-benar tuan di tanah leluhurnya. Tanpa itu, Geopark Kaldera Toba Taman Bumi Dunia UNESCO tidak membawa manfaat nyata bagi masyarakat sekitar Danau Toba, urai putera Humbang Hasundutan ini mengingatkan.  
            Selaku putera Bona Pasogit (Humbang Hasundutan-red) kita sangat mendukung prakarsa RE Foundation yang dimotori Tokoh Masyarakat Sumatera Utara Dr. RE. Nainggolan, MM mantan Bupati Tapanuli Utara, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, juga Drs.S.I.S Sihotang MM Wakil Ketua Forum Pelestarian Budaya Provinsi Sumatera Utara mantan Bupati Dairi beserta penggiat Geopark Danau Toba lainnya selama ini.
Kita sangat setuju dan mendukung niat tulus semua pihak yang peduli dengan Geopark Kaldera Toba sembari mengetuk hati sanubari pemangku amanah Pemerintahan Daerah (Pemda) di sekitar Danau Toba supaya segera melahirkan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat serta pengukuhan dan pemastian daerah sekitar Danau Toba masih nyata-nyata masyarakat hukum adat.
Para Bupati/Wakil Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), Kabupaten Samosir, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Karo, Kabupaten Dairi, Kabupaten Pakpak Bharat sudah saatnya berkoordinasi serta bekerjasama untuk mendukung suksesnya Geopark Nasional Kaldera Toba menjadi Taman Bumi Dunia UNESCO melalui langkah-langkah konkrit, termasuk percepatan penerbitan peraturan daerah (Perda) perlindungan hak masyarakat hukum adat. 
            Kita berkeyakinan, jika Geopark Nasional Kaldera Toba benar-benar menjadi Taman Bumi Dunia UNESCO akan mengangkat harkat dan martabat Batak mendunia sekaligus mendatangkan berbagai kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar Danau Toba, Provinsi Sumatera Utara maupun bagi bangsa Indonesia di masa akan datang.  
Sungguh sangat sedih dan memprihatinkan predikat peta kemiskinan yang melekat pada Bona Pasogit hingga di usia 70 tahun kemerdekaan republik ini patutlah menjadi perhatian dan permenungan seluruh putera-puteri Bona Pasogit dimanapun berada. Oleh sebab itu, kita sangat berharap kepada seluruh stakeholders Kaldera Toba untuk saling bahu-membahu, topang-menopang, dukung-mendukung mengangkat Bona Pasogit Batak ke fora  internasional agar peta kemiskinan berubah menjadi Bona Pasogit Sejahtera, dambaan, impian seluruh umat manusia, harapnya mengakhiri kepada wartawan.  

                                                                                                            Medan, 11 Maret 2015

                                                                                                            Drs. Thomson Hutasoit.